Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Kapolda Perintahkan PJU Cek Kelangkaan Minyak Goreng, Tindak Tegas Oknum yang Rugikan Masyarakat

×

Kapolda Perintahkan PJU Cek Kelangkaan Minyak Goreng, Tindak Tegas Oknum yang Rugikan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Para JPU Polda Riau Rapat dengan Kapolda Irjen Iqbal.

Views: 188

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat mendapat atensi khusus Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal. Bahkan, jenderal bintang dua ini langsung memerintahkan Pejabat Utama (PJU) Polda, untuk mengecek langsung distribusi dari hulu hingga ke hilir. Hal itu agar mengetahui benang merah Kelangkaan dua komoditi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (14/3/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dikatakan dia, sejak beberapa hari lalu, jajaran Polda Riau dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Ferry Irawan telah menurunkan tim ke lapangan guna mengecek langsung ketersediaan di tengah masyarakat.

“Bapak Kapolda telah memerintahkan langsung Dirkrimsus pimpin jajaran dengan bersinergi bersama dari Pemprov, Pemkab/Pemkot cek langsung di lapangan. Begitu juga dengan para Kapolres. Agar cek betul kelapangan dan pastikan regulasi berjalan dengan benar, tidak terjadi penyimpangan dan cepat hingga ke masyarakat atau konsumen,” ucap Sunarto.

Dia menambahkan, Polda Riau dan jajaran tidak segan segan untuk menindak tegas oknum yang terbukti merugikan negara dan masyarakat.

Dalam hal ini sebagai dampak dari kelangkaan minyak goreng. Dalam waktu dekat, juga akan ada pengecekan langsung oleh PJU Polda Riau bersama pejabat berwenang dari Pemprov Riau.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menggelar video conference dengan seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk memberikan pengarahan terkait dengan ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam pengarahannya, Sigit menginstruksikan kepada seluruh Kapolda jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat baik di pasar tradisional maupun pasar moderen.

“Yang paling penting harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok sampai dengan minggu depan minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi,” kata Sigit dalam Vicon yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3).

Menurut Sigit, berdasarkan data yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan, stok kebutuhan minyak goreng untuk dalam negeri dalam keadaan aman.

Demi tetap memastikan terjaminnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri, mantan Kabareskrim Polri itu meminta kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak.

“Indikasi pelanggaran terkait apakah kewajibannya betul-betul sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja. Yang nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Kita memastikan produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat,” tegas Sigit.

Kemudian, Sigit juga mengingatkan adanya celah pelanggaran terkait dengan disparitas harga dalam penjualan di pasar internasional. Lalu, kata Sigit, juga ada indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau CPO yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga, namun justru digeser ke pasar industri, karena adanya selisih harga yang cukup tinggi.

“Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga tolong rekan-rekan nanti perhatikan,” sambungnya.

Lebih dalam, Sigit menyebut, para Kasatwil harus melakukan pengawasan ketat kepada pihak produsen dan distributor untuk memastikan melakukan penyaluran sesuai dengan tujuannya.”Karena seharusnya yang terjadi adalah kebutuhan dengan minyak curah, minyak kemas sudah ada jumlahnya masing-masing,” pinta Sigit.

Disisi lain, Sigit menegaskan, Kapolda jajaran juga harus melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.

Mengingat, kata Sigit, Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan terkait dengan perusahaan untuk melakukan ekspor. Pasalnya, mereka harus menyelesaikan kewajibannya soal domestic market obligation atau DMO.

“Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar. Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan,” papar Sigit.(AH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 105 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…