Views: 241
KUALATUNGKAL, JAPOS, CO – Kurangnya memperhatikan kekuatan dan keselamatan pengguna jembatan atau dermaga Pelabuhan RORO Kualatungkal-Dabuk-Batam sehingga muatan mobil PS Truk, tangkot dan golongan VI yang melebihi kapasitas tonasenya bebas untuk melintas di jembatan RORO menuju Kota Dabuk dan Batam dengan mengunakan surat rekomendasi dari Kadis Perhubungan Tanjung Tabung Barat (Tanjabbar), melintasnya kendaraan yang melebihi kapasitas tonase tersebut sudah sering kali terjadi bahkan terkesan pungli.
Miris Dermaga RORO rersebut memang sangat memprihatinkan, dikarenakan apabila derasnya air pasang dan surut diujung pengkolan dermaga RORO tersebut terasa jelas goyang jika kita berdiri diatas jembatan itu, artinya jembatan tersebut sudah tidak kuat lagi untuk menahan beban yang begitu berat, sangat di kwatirkan jika muatan tonase yang selalu melebihi kapasitasnya melintas di jembatan tersebut maka lambat laun jembatan itu akan ambruk seperti di jembatan atau dermaga Kota Buton, jadi sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi maka dari itu Pemerintah Daerah segeralah menertipkan muatan tonase mobil-mobil yang akan melintas di jembatan RORO tersebut.
Menurut Pengawasan Balai dan Pemberangkatan Kapal Manalu (13/22) mengatankan, terkait dengan lepasnya 4 tronton yang melintas di Dermaga RORO Kualatungkal pada hari sabtu tadi itu tidak masalah, tronton tersebut hanya kosong, dan juga berat tronton tersebut hanya berkisar 10-15 tonase, hal itu sudah sesuai dengan SOP yang ada di pelabuhan RORO Kualatungkal, kalaupun muatan tonase mobil yang melebihi kapasitas semua itu sudah tanggungjawab sepenuhnya dari pihak Perhubungan, bukan kami, kami hanya khusus untuk pemberangkatan kapal saja.
“Tetapi yang harus sangat diperhatikan itu adalah mobil truk dan tangkot yang muatannya bisa saja melebihi dari 15 tonase, itu yang sangat mengkwatirkan dermaga RORO tersebut,” ucapnya.
“Seharusnya oprator pelabuhan yang dibawah naungan Dishub Tanjabbar yang mengetahui kelengkapan mobil-mobil yang akan melintas di dermaga, mereka harus tau dengan teknis, jangan terkesan asal saja, kalaupun ingin mengetahui berapa muatan tonase mobil-mobil yang akan menyebrang ke Kota Dabuk dan Batam paling tidak mereka harus mengecek struk timbangan para mobil itu, ya, seharusnya yang dilakukan mengecek struk muatan tonasenya dimana para sopir menimbang muatannya, tidak bisa kita main kira-kira saja, nah jika sudah dicek ternyata tonasenya melebihi kapasitas maka suruh saja mereka bongkar muatannya agar sesuai dengan SOP yang ada,” jelasnya.
“Terkait surat rekomendasi kendaraan golongan VI dari Dishub tentang muatan tonnase yang melebihi kapasitas, dan juga ada indikasi sopir mobil ada permainan sama pihak Dishub itu bukan urusan kami, itu semua tanggungjawab mereka, kalau kami hanya sebatas pemberangkatan kapal dan muatannya saja,” papar Manalu melalui selulernya.
Kadishub Tanjabbar Syamsul Jauhari menyampaikan, untuk kapasitas penyebrangan di dermaga RORO itu sudah kita batasi hanya 15 tonase saja yang bisa melintas, lebih dari itu tidak dibenarkan untuk melintas kedalam kapal, dan juga kendaraan yang dibolehkan melintas yaitu kendaraan reguler V, kalau untuk golongan kendaraan VI, VII, dan VIII tidak dibolehkan untuk melitas disana karena kendaraan tersebut melebihi tonasenya, kecuali kendaraan khusus.
“Kalau kita ingin mengetahui muatan tonase mobil PS /truk dan lainnya itu bila melebihi tonasenya kita hanya melihat dari bak muatan yang padat atau melihat dari per mobilnya, semua itu bisa kelihatan jika mobil tersebut melebihi dari kapasitas muatannya, kita tidak melihat dari struk timbangan dimana para sopir mobil itu menimbang muatannya, kita hanya menilai dengan cara perkiraan saja, karena ditempat kita ini belum ada timbangan,” ujar Kadis Perhubungan Tanjabbar Syamsul Juhari melalui selulernya, Minggu (13/22) sore.
Menurut Ketua Lsm Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Tanjabbar Dupsir Satar mengatakan, kenapa golongan kendaran VI yang melebihi kapasitas muatannya koq dibiarkan melintas disana dengan menggunakan surat rekom dari Dishub Tanjabbar, apakah kendaraan dari perusahaan itu sangat penting dan khusus sehingga sampai mengeluarkan surat rekomendasi, dan juga kenapa struk timbangan yang dibawa oleh para mobil-mobil itu tidak dijadikan persyaratan atau acuan untuk tonasenya, kenapa, apakah Dishub Tannabbar tidak percaya dengan timbangan Dishub dari dearah lain, padahal di Prov. Jambi ini ada 2 timbangan yang mereka lalui, yakni di Muara Tembesi, dan di KM 37 Muara Jambi.
“Hal ini sangat aneh ya, sudah jelas SOP di dermaga RORO itu tidak dibenarkan golongan kendaraan VI untuk melintas di dermaga tersebut, tapi masih juga dipaksakan oleh Dishub Tanjabbar, seharusnya Dishub itu memikirkan kekuatan jembatan, dan keselamatan sipengguna jembatan, jangan asal main rekomendasi saja, tapi tidak memikirkan dampaknya, yang dikwatirkan bisa saja selain perusahaan ini akan timbul lagi perusahaan-perusahaan yang lainnya yang melintas di pelabuhan RORO dengan menggunakan rekom dari Kadishub Tanjabbar,” jelasnya.
“Kami berharap segeralah Pemkab Tanjabbar menertipkan muatan tonase sesuai dengan SOP yang ada, agar hal yang tidak kita inginkan tidak akan terjadi,” harap Dupsir Satar. (Tenk)