Views: 201
WAY KANAN, JAPOS.CO – Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya meminta Kepala Kampung Dan PJ Kepala Kampung Untuk menjalani Tupoksinya dengan baik, jujur dan menjaga Amanah Jabatan, hal tersebut disampaikannya pada Pelantikan Kepala Kampung dan Pj Kepala Kampung dalam wilayah Kecamatan Pakuan Ratu dan Kecamatan Rebang Tangkas di Aula TP PKK Pemda Way Kanan, Kamis 10 Maret 2022.
lebih lanjut Bupati menyampaikan, meskipun Kampung memiliki kewenangan masing masing dalam mengatur pemerintahannya tetap harus disinergikan dengan program pemerintah pusat dan daerah yang diterima oleh Kampung, dimana untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan dan menciptakan keadilan antar wilayah di tingkat Kampung.
“Saya mengajak kepada Kepala Kampung agar membaca dan memahami Perbup Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat Kampung, dimana peraturan ini merupakan penjabaran dari permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Daerah,” terangnya.
“Untuk itu setiap pergantian perangkat Kampung terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Camat, sehingga tidak terjadi permasalahan perdata dari kebijakan yang diambil, dan akan lebih baik jika Kepala Kampung dapat memperdayakan perangkat Kampung yang ada dan sudah mengabdi serta berpengalaman,” jelas Bupati. (Suhaili)