Views: 256
SIDOARJO, JAPOS.CO – Oknum Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) Kabupaten Sidoarjo Dipolisikan oleh LSM WAR (Wadah Aspirasi Rakyat) Melalui Surat Nomor 12.35 B LPP – WAR ‘- HJP / X12 2022
Dalam laporanya tertanggal 10 maret 2022 LSM WAR melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo H YD pasalnya yang bersangkutan diduga melakukan pungutan liar terkait rekomendasi Wabup (Wakil Bupati) dalam pengangkatan suatu jabatan Garda PKB Kecamatan Prambon dengan bukti transfer yang dilampirkan dalam laporan tersebut.
LSM WAR melalui Sekjend mengatakan LSM WAR meyakini adanya peristiwa pidana dalam hal permintaan sejumlah uang oleh H YD melalui rekening istrinya dengan Nomor Rekening 1840XXXXX44 atas nama istrinya Suhartani yang telah di transfer dari Bank Bri ke Bank BCa dengan keterangan Biaya Rekom dengan nominal transfer Rp 10.000.000;00 ( sepuluh juta rupiah )
“Dalam hal ini istri H YD Suhartani juga turut terlapor, pasalnya Suhartani dinilai turut terlibat dalam dugaan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan yang memperkaya diri sendiri atau ,orang lain,” terangnya, Kamis (10/3).
“Pelaporan ini terpaksa dilakukan karena H YD dan istrinya Suhartani gembar gembor di masyarakat, kalau saya dan istri saya salah tentu dihukum buktinya saya tidak dihukum, setelah kasus ini sempat di publikasikan di Japos.co dan Harian jaya pos beberapa waktu yang lalu ucapan tersebutlah yang mendorong LSM melaporkan pada aparat Hukum,” lanjutnya.
Terpisah, salah satu tokoh masyarakat Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo H AG membenarkan hal tersebut.
“Bener mas, H Yudi dan istrinya gembar – gembor di masyarakat Desa Wonoplintahan bahwa dia dan istrinya tidak bersalah oleh sebab itu dia tidak dihukum,” terangnya.
Sementara H Yudi saat diklarifikasi beberapa waktu lalu mengakui bahwa dirinya Bersalah.”Benar mas saya yang salah sebenarnya niat saya baik tapi caranya salah dan karena itu saya telah di SP2 oleh Wabup Sidoarjo,” pungkas H Yudi. (zein)