Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Hendri Wijaya Desak PT BGA Ketapang, Kembalikan 400 Ha Tanah Masyarakat Bersertifikat

×

Hendri Wijaya Desak PT BGA Ketapang, Kembalikan 400 Ha Tanah Masyarakat Bersertifikat

Sebarkan artikel ini

Views: 444

KALBAR, JAPOS.CO – Hendri Wijaya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi II Fraksi Golkar kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, mendesak PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA Group) kembalikan tanah masyarakat Seluas empat ratus hectare, di Desa Pateh Banteng Kecamatan Nanga Tayap.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Keterangan Hendri Wijaya, bahwa lahan yang digarap oleh PT. BGA Group itu milik masyarakat dan sudah bersertifikat.

“PT BGA Group mill 8, menggarap lahan empat ratus hektare di luar HGU di Desa Pateh Banteng Kecamatan Nanga Tayap . Lahan yang digarap oleh PT. BGA itu milik masyarakat yang sudah memiliki sertifikat atas tanah tersebut,” ungkap Hendri Wijaya kepada Japos.co di kediamannya.

Hendri Wijaya juga menjelaskan bahwa, pengarapan lahan masyarakat yang sudah bersertifikat oleh PT. BGA di luar HGU pada tahun 2017, tidak melawati sosoalisasi kepada masyarakat setempat.

Secara terpisah, Samsudin ( 40 thn) selaku masyarakat saat di konfirmasi via telpon seluler (08/03) menjelaskan bahwa saat itu masyarakat sudah mewarning pihak PT. BGA.

“Pada saat itu, kami selaku masyarakat sudah melarang PT. BGA untuk menanam sawit di tanah kami yang sudah bersertifikat, namun pihak PT. BGA menggunakan pihak oknum keamanan yaitu APH (Aparat Penegak Hukum), sehingga kami masyarakat kecil ketakutan karena pada saat itu kami ditakut-takuti. Perampasan lahan kami yang sudah bersertifikat oleh PT.BGA tidak melewati tahapan sosialisasi kepada masyarakat” ungkap Samsudin kepada Japos.co.

Menanggapi persolan lahan masyarakat yang sudah miliki sertifikat yang di garap oleh pihak PT.BGA di Desa Pateh Benteng kecamtan Nanga Tayap, Humas PT. BGA Ridwan merespon Pertanyaan Anggota DPRD komisi II Hendiri Wijaya Saat audiesnsi antara DPRD, Pemerintah Daerah ketapang dan masyarakat Desa Segar wagi terkait sengketa lahan (08/03) di ruang sidang DPRD.

“Terkait sengketa lahan sawit antara Masyarakat Desa Pateh Banteng dengan PT. BGA, akan di selesaikan setelah PT.BGA menyelesaikan persoalan lahan dengan Desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi, dan Sengketa lahan masyarakat 12 Desa di kecamatan Sungai Melayu Rayak dengan PT. BGA” ungkap Ridwan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *