Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera UtaraUncategorized

Magdalena SIlalahi Jual Belikan Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

×

Magdalena SIlalahi Jual Belikan Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

Sebarkan artikel ini

Views: 491

SAMOSIR, JAPOS.CO – Tega-teganya Magdalena Silalahi menjual beberapa bidang lahan tanah yang lokasinya dinamai Porlak terletak di Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir atas kepemilikan dari seluruh keturunan A Sadur Sigiro.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tanpa Izin dari seluruh keturunan A Sadur Sigiro, Magdalena Silalahi diduga telah menjual tanah tersebut milik neneknya sendiri senilai Rp.70.000.000 (Tujuh puluh juta rupiah) kepada Dosmauli Sinaga yang diduga PNS aktif di Lingkungan Pemkab Samosir, yang terletak di Jaga Nihuta Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan  Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.

Dugaan ini berawal ketika dikonfirmasi ke salah satu keturunan A Sadur Sigiro  yaitu Refindo Sigiro , bahwasanya yang bersangkutan (Refindo Sigiro) mengakui kami seluruh keturunan dari A Sadur Sigiro tidak pernah berfikir atau menyuruh/menyetujui Magdalena Silalahi untuk mengurus surat-surat apapun yang berkaitan tanah Porlak dan Pardingaran apalagi menyuruh menjual kedua tanah tersebut.

Lanjut Refindo Sigiro, Magdalena Sigiro bolak balik secara rutin dihubungi melalui telepon seluler untuk membujuk rayu agar mau menandatangani perjanjian jual beli tanah Porlak, namun secara tegas Refindo Sigiro menolak dan tidak bersedia bidang lahan tanah tersebut diperjual belikan.

“Dulunya Magdalena Silalahi pernah membuat seolah-olah ada jual beli terhadap tanah tersebut dari beberapa keturunan yang di buat Magdalena Silalahi yaitu perjanjian jual beli tanah Porlak antara Magdalena Silalahi dan Tuti Yanti yang ditandatangani, namun surat perjanjian Jual Beli tersebut kami anggap tidak berlaku lagi karena sudah ada surat pernyataan dari kepala desa dan Tutiyanti untuk menarik pernyataan dan tanda tangannya,” ungkapnya.

Kemudian, kata Refindo Sigiro, setelah dikonfirmasi langsung ke Sdr.Tutiyanti, Tutiyanti membenarkan hal tersebut bahwa dia pernah menandatangani surat jual beli dari Tutiyanti kepada Magdalena Silalahi yang telah dikonsep oleh Magdalena Silalahi namun Tutiyanti sudah membuat surat pernyataan dari Sdr.Tutiyanti yang intinya dia menarik tanda tangan yang ada di surat jual beli tersebut dikarenakan bahwa dia sadar itu bukan miliknya namun milik A Sadur Sigiro, dengan melihat keadaan ini Magdalena Silalahi merasa tersudut dan kebingungan dikarenakan maksudnya tidak tercapai.

“Sebelum adanya Perjanjian Jual Beli tanah Porlak di Jaganihuta Desa Panampangan antara Magdalena Silalahi dan Dosmauli Sinaga, Magdalena Silalahi juga telah menjual Tanah yang bukan miliknya ke Marga Siboro sebesar  kurang lebih Rp.50.000.000 dan Marga Sitanggang kurang lebih sebesar Rp.70.000.000, dimana tanah tersebut adalah milik seluruh keturunan A Sadur Sigiro yang belum pernah diperjual belikan atau dibagikan kepada seluruh keturunan. Magdalena Silalahi diduga keras menjual Tanah kepemilikan A Sadur Sigiro ke Marga Siboro dan Marga Sitanggang dengan memalsukan tandatangan saksi yaitu Opung Patar Sigiro (pada saat penandatanganan Opung Patar Sigiro sudah meninggal dunia) dan juga tanda tangan saksi yang dipalsukan yaitu Namborunya yang bernama Rosma Sigiro, dan sudah dikonfirmasi langsung kepada keturunan Rosma Sigiro bahwasanya Ibunya tidak pernah menandatangan sebagai saksi dalam perjanjian jual beli antara Magdalena Silalahi dengan Marga Siboro dan Marga Sitanggang. Hal ini dikuatkan juga dengan adanya Surat pernyataan Kepala Desa Panampangan Richat Sigiro yang sudah menarik tanda tangan yang tertera di perjanjian jual beli Magdalena Silalahi dengan Marga Siboro yang sudah merasa tertipu karena sampai saat ini Magdalena Silalahi tidak bisa menujukkan surat Tanah yang diperjual belikan  dan demikian juga dengan  Marga Sitanggang,” paparnya.

“Dan perlu dijelaskan bahwa dengan kesepakan bersama seluruh keturunan A.Sadur sudah membuat pernyataan bersama bahwasanya yang merupakan Tanah Warisan atas nama A.Sadur Sigiro yaitu Tanah “Pardingaran”  dan Tanah “Porlak”  yang terletak di Jaganihuta desa Panampangan kecamatan pangururan kabupaten samosir tidak pernah diwariskan kepada Magdalena Silalahi, akibat perbuatannya tersebut Keturunan A.Sadur Sigiro akan melaporkan ke pihak yang berwajib,” ujar salah satu keturunan A Sadur Sigiro. (Jbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 83 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…