Views: 170
WAY KANAN, JAPOS.CO – Memperhatikan kondisi covid-19 belum juga berakhir dan pelaksanaan pembelajaran dengan teknik dalam jaringan (Daring) atau jarak jauh masih belum maksimal sehingga Bupati Kabupaten Way Kanan H Raden Adipati Surya, SH, MM mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 420/227/IV.01-WK/2022 mengenai pembelajaran tatap muka secara terbatas pada SMA/SMK/MA,SMP/MTS, SD/MI, dan PAUD/RA, Senin (07/02/2022)
Pembelajaran tatap muka terbatas tersebut dapat dimulai kembali pada tanggal 9 Maret 2022 dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka secara terbatas sesuai dengan ketentuan Sekolah masing-masing. (Suhaili)