Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Hadiri Pemusnahan BB Perkara Pidana, Gus Ipin Apresiasi Kinerja Kejakasaan Negeri Trenggalek

×

Hadiri Pemusnahan BB Perkara Pidana, Gus Ipin Apresiasi Kinerja Kejakasaan Negeri Trenggalek

Sebarkan artikel ini

Views: 232

TRENGGALEK, JAPOS.CO – Hadir langsung dalam pemusnahan barang bukti (BB) 52 perkara pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek, Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, apresiasi kinerja Korp Adhyaksa Trenggalek. Apresiasi ini diberikan atas  kerja keras Kejaksaan Negeri yang telah menyelesaikan kejadian perkara hukum di daerahnya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Lebih-lebih rencana Kejari Trenggalek yang akan segera melaunching Kampung restorasi justice yang dinilai oleh Bupati Trenggalek dapat lebih memberikan keadilan bagi masyarakat.

Restorative justice atau keadilan restoratif sendiri merupakan suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut. Bupati Trenggalek sangat mendukung upaya dari Kejaksaan Negeri Trenggalek itu.

Menjadi tugas terakhir, Darfiah, SH., MH., Kajari Trenggalek karena akan dipindah tugaskan ke daerah lain, Pria yang akrab disapa Gus Ipin sangat terkesan atas kerja keras dan dukungan Kajari perempuan ini terhadap Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Utamanya dalam mendukung program-program strategis yang tengah diusungnya.

Darfiah sendiri dalam pemusnahan barang bukti tersebut, membenarkan bawasannya barang bukti yang dimusnahkan pagi itu merupakan barang bukti dari 52 perkara pidana umum yang sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Diantaranya ada barang bukti perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian sabit pada kasus pembunuhan tukang becak di Alun-Alun Trenggalek yang sempat viral, penipuan, penggelapan dan kesehatan (double L).

Menurut Kajari Trenggalek itu, “barang bukti ini memang sudah wajib dimusnahkan agar tidak disalah gunakan. Sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah incracht memang barang bukti ini harus dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti mulai Bulan Juli tahun 2021 dan baru bisa dimusnahkam pada awal Maret 2022 ini. Hal ini lebih dikarenakan adanya refokusing anggaran di tubuh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Pemusnahan barang bukti ini sendiri akan menjadi tugas terakhir Kepala Kejaksaan Negeri perempuan itu di Trenggalek, karena ada tugas baru untuknya. (HWi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *