Views: 441
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – PNM mekaar yang bergerak di jasa keuangan dan beraktifitas di Padangpanjang, disinyalir intimidasi nasabahnya dalam pembayaran cicilan.
Jasa keuangan yang beralamat di Pasar Usang Kota Padangpanjang ini, di duga juga belum memiliki izin untuk melakukan kegiatan usahanya.
“Proses kami meminjam di PNM mekaar Syariah tersebut adalah sistem berkelompok. Masing masing kelompok ada 5 orang, dan dari jumlah 5 orang tersebut kami dapat pinjaman Rp 3 juta/orang, dan dibayarkan setiap bulannya,” ujar sumber yang dipercaya.
“Kalau kami telat membayar cicilan tersebut, maka resikonya dana PKH dan Bea Siswa untuk anak kami di hentikan menjelang ada pembayaran, dan itu yang bicara orang dari PNM mekaar pak,” lanjutnya.
“Malahan saya pernah terlambat membayar 1 hari pak, tapi pihak PNM mekaar Syariah tersebut datang berbondong bondong ke rumah saya, padahal waktu itu kondisi saya lagi sakit pak, dan saya janjikan besoknya di bayar, tapi pihak PNM mekaar Syariah tetap menunggu sampai kami membayar cicilan tersebut, padahal cuma telat 1 hari, tapi kami harus bayar juga hari itu pak,” terangnya.
Terpisah, ketika pihak PNM mekaar Syariah dihubungi melalu Whatshappnya (5/3) atas nama Cindy tidak menjawab, walaupun pesan tersebut sudah dibacanya.
Engki, Kabid Kesbangpol Padangpanjang ketika ditanya tentang izin PNM mekaar tersebut lewat Whatsappnya (5/5) mengatakan setahu saya mereka belum ada izin Bang. (D/ H)