Views: 203
CILEGON, JAPOS.CO – Dalam rangka mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya di Kota Cilegon yang telah diterapkan level 4, guna memastikan penerapan protokol kesehatan di kawasan destinasi wisata, personel Ditpamobvit Polda Banten laksanakan patroli ke perhotelan dan restoran di wilayah Cilegon pada Kamis (3/3).
Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan jika patroli tersebut dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami secara rutin terus melakukan patroli untuk memberikan sosialisasi dan imbauan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat dengan humanis. Untuk hari ini, kami melakukan patroli di kawasan destinasi wisata perhotelan dan restoran,” kata Edy Sumardi.
Edy Sumardi juga menyampaikan patroli ini sebagai wujud keberadaan Polri dalam melaksanakan dan mengimplementasikan kebijakan Pemerintah dalam hal mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten khususnya Cilegon.
“Guna mencegah penyebaran Covid-19, personel Ditpamobvit Polda Banten rutin melakukan patroli guna melihat langsung penerapan prokes kepada pengunjung wisata sudah berjalan dengan baik,” ucap Edy Sumardi.
Sementara itu, Kasubdit Wisata Ditpamobvit Polda Banten AKBP Ganda Jaya Saputra menambahkan jika dalam patrolinya, selain memberikan imbauan prokes juga melakukan koordinasi dengan pengelola hotel maupun resto dan pihak keamanan setempat mengenai penerapan prokes dan manajemen pengamanan di perhotelan. (Yan/Bidhumas).