Views: 170
SERANG, JAPOS.CO – Menegakkan kedisiplinan personel Polda Banten, Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melaksanakan pengecekan kehadiran personel Direktorat Lalulintas Polda Banten, saat pelaksanaan Apel Pagi di laksanakan di depan Gedung Ditlantas yang berada di kawasan Mako Polda Banten pada Rabu (02/03).
Sebagaimana job description Subbid Provos Bidpropam Polda Banten diantaranya melaksanakan pengawasan/pengecekan apel pagi/siang dan tata tertib serta disiplin anggota Polri dalam melaksanakan tugas, dengan dasar itulah Provos berkewajiban untuk melaksanakan pengecekan kehadiran personel Polda Banten, khususnya pada saat pelaksanaan kegiatan apel pagi dan siang khususnya pada hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat, dengan adanya kegiatan pengecekan kehadiran personel Polda Banten tersebut bertujuan guna menegakkan kedisiplinan anggota Polri di Polda Banten.
Sebagaimana yang disampaikan Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan,”Bahwa semua anggota Polri wajib hukumnya untuk melaksanakan apel pagi dan siang, sesuai ketentuan yang berpedoman pada peraturan Polri, yang di atur dalam PPRI (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor ; 14 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Profesi Polri, PPRI Nomor ; 02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anngota Polri, dengan dasar tersebut, maka personel Provos ditugaskan untuk melaksanakan pengecekan kehadiran personel Polda Banten setiap hari kerja, di awali dengan apel pagi dan di akhiri dengan pelaksanaan apel siang, yang di laksanakan di halaman atau kawasan Mapolda Banten, bilamana saat pengecekan kehadiran tersebut ada personel yang tidak masuk kerja alasan harus jelas, bilamana tidak ada maka di catatan absen di tulis tanpa keterangan dengan adanya keterangan hal tersebut dapat di ketahui anggota yang sering tidak masuk kerja berarti telah melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku di Polri. Provos berkewajiban untuk melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dalam hal ini kami tidak pandang bulu bilamana ada anggota Polda Banten yang melakukan Pelanggaran Pidana maupun Disiplin Polri harus di tindak sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku di Polri,” ucap Yudho Hermanto
Bahwa Subbid Provos Bidpropam Polda Banten setiap hari kerja saat Personil Polda Banten melaksanakan Apel Pagi maupun Apel Siang melakukan pengecekan kehadiran Personil Polda Banten di Halaman maupun tempat lain yang berada di kawasan komplek Markas Polda Banten.
“Untuk kegiatan Apel pagi Aman,tertib, lancar serta kondusif, dalam pelaksanaan Apel mempedomani Prokes Covid-19, dalam Pelaksanaan tidak di temukan Pelanggaran Hukum Pidana ataupun Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun Pelanggaran Hukum Disiplin Polri,” tutupnya. (Yan/Bidhumas).