Views: 297
TANAH DATAR, JAPOS.CO – Dugaan penyerobotan sebidang tanah pemegang hak terdaftar atas nama Anas Adam, Bujang dan Busrial di Nagari Padang Magek perlu di pertanyakan.
Pasalnya, di tanah seluas 4000 meter yang sudah bersertifikat nomor 1659 pada 4 April 1987 tersebut, berdiri sebuah bangunan sekolah SMA Negeri 1 Rambatan yang terletak di Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Objek sebidang tanah pemegang hak terdaftar Anas Adam, Bujang, Busrial di Nagari Padang Magek seluas 4000 meter ini sudah terdaftar dalam gambar peta situasi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Datar, pada tanggal (21/2/2017) dan tanggal (13/8/2019) di daftarkan lagi.Tercatat dan telah diperiksa, terdaftara di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar, tetap milik pemegang hak terdaftar Anas Adam, Bujang dan Busrial.
Sementara itu, pada titik yang sama lahan yang sama, sebuah bangunan Sekolah SMA Negeri 1 Rambatan berdiri di sebagian besar tanah hak pemegang terdaftar Anas Adam, Bujang danBusrial.
Kemudian, pada tanggal (7/4/2005) terbit sebuah sertifikat lain atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Tanah Datar seluas 8490 meter yang berdasarkan sebuah Surat Keterangan jual beli tanah di Nagari Padang Magek pada tanggal (21/10/1996).
Anas Adam Cs saat dikonfirmasi awak japos.co- mengatakan, “saya sangat kecewa sekali dengan cara sikap oknum oknum pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Datar saat ini, kok semudah itu menerbitkan sebuah sertifikat, tanpa mengkroscek ke lokasi, padahal di lokasi yang sama, ada pula sebuah sertifikat aktif milik kami”, ujar Anas.
“Atas dasar apa kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Tanah Datar dapat menerbitkan sertifikat, padahal surat jual beli tanah pada tahun 1996 tersebut diduga cacat hukum.” Saya berharap kepada aparat penegak hukum untuk dapat membongkar semua komplotan dan jaringan aksi penyerobotan tanah kami ini, “ucapnya.
Penelusuran awak japos.co- dilapangan ,Ibu kandung Anas Adam, Baiyana terdaftar sebagai pemegang hak sertifikat tanah tersebut. Setelah itu Baiyana Wafat pada tanggal (27/10/2004), dan di kebumikan di Jorong Bulakan Nagari Padang Magek.
Sebagai pemegang hak di wariskan kepada ketiga anaknya, Anas Adam, Bujang dan Busrial. Sedangkan surat jual beli tanah tanggal (21/10/1996) bukan dengan nama Baiyana sebagai pemegang hak.
“Yang anehnya, tanda tangan saya, Bujang dan Busrial ada dalam surat jual beli tanah tersebut, padahal , Bujang dan Busrial saat kejadian jual beli tersebut berada di Jakarta, tapi tanda tangannya ada. Dan di surat jual beli tersebut itu bukan tanda tangan kami (Anas, Busrial dan Bujang ), karena kami tidak pernah melakukan peristiwa jual beli di saat itu,” pungkas Anas. (D/H)