Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Kenapa Ada Dua Sertifikat di Objek Yang Sama, Anas Cs Gugat SMA 1 Rambatan

×

Kenapa Ada Dua Sertifikat di Objek Yang Sama, Anas Cs Gugat SMA 1 Rambatan

Sebarkan artikel ini

Views: 187

TANAH DATAR, JAPOC.CO – Pada tanggal (4/4/1987), Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Tanah Datar,  telah menerbitkan  sertifikat tanah di Jorong Bulakan Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah datar dengan nama pemegang hak Baiyana.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Baiyana meninggal dunia pada tanggal (27/10/2004), dan dikebumikan di Jorong Bulakan Nagari Padang Magek. Sebagai pemegang hak, di wariskan kepada ketiga anaknya Anas Adam, Bujang dan Busrial, yang turut dibenarkan oleh Walinagari Padang Magek dengan Regno 19/ SKAH/WN/PM – 2016, dan di restui oleh Camat Rambatan dengan Regno 19/SK/RBT-2016.

Secara sah terdaftar sebagai pemegang hak dari sertifikat tanah tersebut. Sebagai pemegang hak terdaftar setelah ibunya Baiyana meninggal dunia, Anas Adam, Bujang dan Busrial  kembali mengkroscek dan memeriksanya lagi sebanyak dua kali berturut-turut ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar pada tahun 2017 dan tahun 2019, bahwa sertifikat tanah tersebut telah di periksa sesuai daftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah datar yang di kepalai oleh Syaherman SH.

Berdasarkan hasil temuan Japos.co kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar telah menerbitkan juga sebuah sertifikat atas nama pemegang hak, Pemerintah Kabupaten Tanah datar tertanggal (7/4/2005) seluas 8490 meter, yang lokasi tanahnya sebagian besar termasuk dan berada di Sertifikat pihak lain. Setelah ditelusuri, rupanya sertifikat pemegang hak Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berasal dari sebuah surat keterangan jual beli tanah yang diduga tidak di ketahui oleh sebagian besar pemilik tanah yang lokasinya bersamaan di SMA Negeri 1 Rambatan sekarang.

Merasa haknya di ambil, Anas Adam sebagai pemilik hak tanah yang sudah terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional  Kabupaten Tanah Datar, merasa heran dan curiga, kok bisa ya penerbitan sertifikat segampang itu.

“Atas dasar apa penerbitan sertifikat ini, saya menduga ada permainan yang terstruktur dengan pihak sekolah SMA 1 Rambatan yang dulu, untuk menyerobot tanah saya, dan kenapa ada dua sertifikat di objek yang sama,” ucap Anas Adam .

“Saya menilai pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar tahun 2005 sudah melalaikan tugas dan fungsinya sebagai Badan Pertanahan. Seharusnya pihak BPN Tanah Datar saat itu berdiskusi dan melakukan mediasi dengan pihak pemilik sertifikat yang terdahulu.  Padahal, tanah yang di sertifikatkan tersebut bersamaan letaknya di sebagian besar tanah milik pihak lain, yang sudah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sekolah SMA Negeri 1 Rambatan,” lanjutnya.

Anas Adam akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya. “Siapapun oknumnya yang bermain-main untuk menerbitkan sertifikat itu, akan saya bongkar semua, saya tidak peduli, ini jelas sekali ada sesuatu perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

“Yang jelas saya selaku pemegang hak yang sudah sejak dulu berjuang untuk  mendaftarkan sertifikat saya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar, sudah terdaftar dengan  sangat jelas sekali di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar. Ada apa dengan BPN Tanah datar tahun 2005, atau BPN Tanah Datar tahun 1987 tidak di percaya lagi, setahu saya BPN ini mulai dari Sabang sampai Merauke sama,” tutup Anas (24/2/2022).

Terpisah kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Datar/ Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar selaku pemegang hak dalam kepemilikan sertifikat terbitan tahun 2005 tersebut mengatakan, “klien saya juga punya bukti yang kuat disini, dilengkapi pula dengan surat keterangan jual beli sama penggugat, ini wewenang BPN lagi, kenapa ada sertifikat di atas sertifikat, harusnya sebelum penerbitan sertifikat, sertifikat yang sama harus di pecah dulu, inilah yang sangat kita sayangkan,” cetus M Resha Fajlevie SH (21/2/2022).

Sementara  saat dikonfirmasi Japos.co ke kantor BPN Kabupaten Tanah Datar, menurut keterangan salah seorang pejabat di kantor tersebut mengatakan, “saya belum bisa memberikan jawaban teman teman wartawan, nanti salah jawab, yang jelas proses persidangan masih berlanjut, baiknya kita tunggu saja proses persidangan dulu,” ucap Ahmad Salikan Aji SH. di ruang kerjanya senin sore ( 21/2/2022). (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *