Views: 307
TANAH DATAR, JAPOS.CO – Bergulirnya kasus gugatan Anas Cs ke Pengadilan Negeri Tanah Datar dengan No perkara 17/Pdt g/2021/PN.bsk hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Anas Cs menggugat pihak sekolah SMA I Rambatan, Dinas Pendidikan kabupaten Tanah Datar, Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ke Pengadilan Negeri Batu Sangkar. Lantaran sebidang tanah miliknya yang bersertifikat di akui pihak lain yang juga memiliki sertifikat di lahan yang sama.
“Saya tidak pernah menjual tanah milik saya, tapi kenapa terbit pula sertifikat satu lagi di objek yang sama. Bukti surat jual beli memang pernah saya lihat, tapi saya tidak ada menjual, dan tanda tangan saya dalam surat itu telah dipalsukan,” ujar Anas lagi.
Terpisah, Welky Lelviandra SH selaku pengacara dari Anas Cs mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum pidana selanjutnya. “Karena menurut klien kami, tanda tangan di surat jual beli itu palsu dan bukan tanda tangan klien kami,” ujar Welky.
Menurut Welky, proses jual beli yang dilakukan antara Syahyuti dan Anas diduga tidak sah. Bagaimana surat jual beli tanggal 21 Oktober 1996 itu bisa terjadi, karena di saat itu kedua orang tua Anas Baiyana masih hidup, yakni Baiyana dan Anas Adam.
Syahyuti Abbas pihak yang merasa melakukan jual beli dengan Anas ketika di konfirmasi mengatakan dalam surat jual beli itu memang ada tanda tangan. “Ada tanda tangan saya, tapi saya lupa,” tutur Syahyuti Abbas dengan entengnya.
Direktur GACD ( Goverment Agains Corupption And Discrimination ) Andar Situmorang SH. MH mengatakan nampaknya awal dari permasalahan ini adanya tanda tangan palsu yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan.
“Laporkan saja ke pihak kepolisian lagi, karena dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat jual beli tersebut sudah jelas,” terangnya.
“Dan Syahyuti sebagai pihak ke 2 dalam surat jual beli tersebut harus diperiksa dan dilaporkan ke pihak kepolisian, karena dalam surat jual beli tersebut jelas nama Syahyuti Abbas yang telah melakukan transaksi,” pungkas Andar. (D/H)