Views: 211
TANAH DATAR, JAPOS.CO – Merasa tidak pernah menjual sebidang tanah dan tidak pernah pula menandatangani surat jual beli, Anas cs menggugat permasalahan yang di alaminya ke Pengadilan Negeri Batu Sangkar untuk mendapat kepastian hukum serta kebenaran, atas kepemilikan sertifikat terbitan tahun 1986 yang dimilikinya saat ini.
Kasus sengketa sebidang tanah bersertifikat milik Anas cs yang terletak di SMA Negeri 1 Rambatan kini berujung ke meja hijau. Pasalnya tanah yang luasnya 4000 meter lebih ini berpindah tangan tanpa sepengetahuannya kepada pihak Sekolah SMA Negeri 1 Rambatan.
“Saya merasa heran, kok bisa sebidang tanah bersertifikat miliknya di komplek SMA Negeri 1 Rambatan berpindah tangan ke pihak sekolah SMA Negeri 1 Rambatan, atas dasar apa pihak sekolah SMA Negeri 1 Rambatan bisa mendapatkan sertifikat di tanah yang sudah bersertifikat, ini sudah perbuatan melawan hukum, sudah pasti ada oknum yang bermain,” terang Anas.
Selain itu kata Anas, dalam proses jual beli sebidang tanah, akta jual beli tanah tersebut seharusnya di buat didepan Notaris. “Jual beli tanah yang dilakukan dengan perjanjian tersebut tidaklah sah dan tidak menyebabkan beralihnya tanah dari penjual kepada pembeli. Dan apalagi di surat jual beli itu, tanda tangan saya tidak begitu,” papar Anas.
Anas meminta pihak lain yang terlibat dalam penertiban sertifikat baru di lahan yang sama untuk di periksa. Pasalnya, diduga kuat ada oknum pejabat yang terlibat dalam kasus jual beli tanah tersebut , baik itu ditingkat Desa hingga ke Badan Pertanahan Nasional( BPN).
“Begitu juga dengan Badan Pertanahan Nasional, harus bertanggungjawab atas sertifikat yang dikeluarkannya. Tugas Badan Pertanahan Nasional adalah mengelola dan mengembangkan admistrasi pertanahan, baik berdasarkan UU pokok agraria maupun peraturan perundang-undangan lain yang meliputi pengaturan penggunaan , penguasaan, pemeliharaan tanah dan pengurusan hak hak atas tanah,” ujar Anas.
Berkaitan dengan masalah pertanahan , berdasarkan kebijakan yang di tetapkan Presiden.”Apabila ada oknum BPN yang dengan sengaja ataupun kelalaiannya yang mengakibatkan kerugian terhadap orang lain akibat kesalahan dalam penerbitan sertifikat, maka kepadanya diberikan tanggung jawab untuk mengganti kerugian bahkan dimungkinkan membayar kehilangan keuntungan. Walaupun Badan Pertanahan Nasional bukanlah lembaga Negara dibidang Yudikatif, namun BPN punya kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan, termasuk juga sertifikat ganda,” tegas Anas, Senin (21/2/2022). (D/H)