Views: 254
PEKANBARU, JAPOS.CO – Korban Investasi Cryptocurrency EDRG terus bertambah. Para korban di iming-imingi keuntungan besar jika menginvestasikan uang mereka dalam jumlah yang besar, selain itu Pelaku penipuan dan penggelapan menjanjikan kemudahan untuk memiliki barang mewah dengan modus arisan online. Setelah itu para pelaku menipu korbannya dengan memberikan alasan perusahaan mengalami Collapse.
Kembali salah seorang korban penipuan Investasi Crypto Currency EDRG dan Arisan Online bernama IRMA DAMAYANTI bersama kedua orang temannya ARIF DAN WAWAN telah melaporkan NTA ke Polda Riau atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana dengan nomor Laporan STPL/B/104/II/2022/SPKT/Polda Riau.
Dedi Gud Silitonga, S.H Advokat dari Law Office Silitonga Rafni Zhurindah (SRZ) selaku kuasa penuh dalam mendampingi korban, mengungkapkan bahwa NTA menjanjikan keuntungan sebesar 6% setiap bulannya saat Kliennya tersebut daftar/transfer uang sebesar Rp 150 Juta ditransfer dari rekening Bank BRI IRMA kepada NTA Rekening Bank Mandiri pada tanggal 15 Juni 2020.
Kami dari Law Office SILITONGA RAFNI ZHURINDAH telah Melapor Untuk Kedua Kalinya dan mendampingi Ibu Irma Damayanti atas kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan nomor Laporan STPL/B/104/II/2022/SPKT/Polda Riau dilaporkan di Polda Riau atas dugaan penggelapan yakni Investasi Crypto Currency EDRG serta Arisan-Arisan Online yang dilakukan Sdri NTA,” ungkap Dien Zhurindah, S.H Selasa (22/2/2022).
“Sdri NTA dan Suaminya datang ke rumah Ibu Irma Damayanti untuk menawarkan dan mengajak klien kami agar dapat bergabung dengan menjanjikan sebuah keuntungan besar dalam bentuk uang jika klien kami metransfer uang sebanyak 150 Juta Rupiah, dan diduga Pelaku Penipuan menjanjikan bahwa Bilamana uang tidak dikembalikan Maka Pelaku akan Menjual Rumah Mewah, Kebun Sawit dan Beberapa Unit Kendaraan Roda 4 seperti Fortuner, H-Rv dan Wuling dan Diduga Pelakua menjanjikan keuntungan 6% yakni 9 Juta Rupiah tiap bulannya,” jelasnya lagi
“Korban dari Investasi Bodong/Ilegal menyampaikan kepada Kuasa Hukum bahwa harta yang dimiliki Pelaku Penipuan NTA adalah harta yang diperoleh dari usaha Investasi Bodong dan Arisan-Arisan, diduga Pelaku telah melakukan Penipuan dan Pengelapan secara Masif dan tersetruktur kepada semua korban yang berjumlah ratusan tersebut,” ucap Dedy Gud Silitonga S.H”
“Bulan Juni Tahun 2020 klien kami mendaftar dan transfer senilai 150 Juta dijanjikan 9 Juta, pada bulan pertama sampai dengan bulan ketiga ia menerima keuntungan itu namun pada bulan berikutnya yakni bulan keempat ia tidak mendapatkan. Pihak NTA dan Suaminya TH menghubungi klien kami dengan mengatakan bahwasanya perusahaan Crypto Currency EDRG sudah collapse dikarenakan Pandemi Covid 19,” paparnya.
Kami Law Office SILITONGA RAFNI ZHURINDAH menghimbau kepada Masyarakat Luas ketika ingin berinvestasi harus memperhatikan 2 L (Legal dan Logis) yakni Investasi tersebut wajib berbadan Hukum dan Keuntungan Logis/Masuk Logika”
“Oleh karena itu, klien kami meminta uangnya dikembalikan dengan utuh sebesar 150 Juta sesuai dengan Surat Perjanjian. Akan tetapi pihak Suami dari NTA minta diberikan waktu 1 bulan untuk mengembalikan uang tersebut. Namun ditunggu-tunggu sampai 2 bulan, uang tersebut tidak juga dikembalikan,” sebutnya.
Rafni Narti, S.H menyebutkan bahwa kliennya Irma Damayanti dkk, selain telah menjadi korban Investasi Crypto, mereka juga menjadi korban Arisan Online yang dilakukan pihak NTA.
“Atas hal itu, makanya kami dari Law Office SILITONGA RAFNI ZHURINDAH melaporkan Sdri NTA ke Ditreskrimum Polda Riau. Selain itu, klien kami Irma Damayanti Dkk juga melaporkan mengenai Arisan Online juga, yaitu Arisan Mobil AGYA, Arisan Tabungan, Arisan Emas Antam. Jika dikalkulasikan dari ketiga pelapor ini mengalami kerugian sekitar Rp 298.200.000 (dua ratus Sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah),” katanya lagi
“Kami berharap kepada pihak Ditreskrimum Polda Riau atas Laporan kami ini dapat diproses secara cepat dan Tegas dan dapat menindaklanjuti. Pihak Terlapor bertempat tinggal di Inhu. Kami juga memohon kepada Bapak Dirkrimum Polda Riau agar kasus ini tidak dilimpahkan ke Polres Inhu sebab ini merupakan Laporan kami yang kedua dari Kantor Law Office SRZ,” tutup DEDY GUD SILITONGA, S.H. (AH)