Views: 200
SAMOSIR, JAPOS.CO – DPRD Kabupaten Samosir laksanakan Rapat Paripurna dalam agenda Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Samosir Masa Jabatan 2019-2024.
Rapat dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Samosir, Bupati Samosir, Forkompinda, Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Undangan bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Samosir, Senin(21/02).
Ketua DPRD. Samosir menyampaikan bahwa Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD merupakan hal yg lumrah dalam proses demokrasi untuk mengikuti tata cara yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. Pengucapan sumpah/janji berupa tindaklanjut terbitnya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/40/KPTS/2022 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Samosir untuk melengkapi jumlah keanggotaan DPRD.
Pengganti Antar Waktu adalah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Wisnu Wardana Sidabutar menggantikan Paham Gultom.(Jbr)