Views: 194
SERANG, JAPOS.CO – Satreskrim Polres Serang Kota berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian handphone beserta tas pelaku IR (29) ditangkap di daerah Kecamatan Serdang Kabupaten Serang tepatnya di dirumah kontrakan pada Sabtu (19/20) sekira pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan bahwa telah terjadi pencurian handphone beserta tas oleh pelaku IR (29) di daerah Kecamatan Serdang Kabupaten Serang.
“Benar, pada Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 16.50 WIB telah terjadi pencurian handphone beserta tas didalam mobil yang terparkir didepan rumah di komplek PCI Blok C.29 No 01 Desa Harjatani Kabupaten Serang,” ujar AKP David.
Adapaun identitas pelaku, IR (29) bekerja sebagai wiraswasta yang beralamat di Desa Margatani Kecamatan Keramatwatu.
Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Serang Kota bergerak cepat kurang dari 1×24 jam berhasil meringkus pelaku pencurian handphone beserta tas di Kecamatan Serdang.
“Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota di sebuah kontrakan dengan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat, 1 unit handphone Samsung A6 serta 1 tas merk Dowa, dalam keterangan saudara IR melakukan aksinya sendiri dan telah melakukan pencurian tersebut,” jelas David Adhi Kusuma.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Yan/Bidhumas).