Views: 175
BELITUNG, JAPOS.CO – PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)proyek rehabilitasi mangrove di Provinsi Kepulauan Babel Maman Sudirman menegaskan indikator keberhasilan proyek PEN rehabilitasi mangrove di Belitung dan Beltim adalah tertanamnya bibit mangrove secara keseluruhan dan terserapnya Hari Orang Kerja (HOK)
Maman Sudirman, sebagai pelaksanaan kegiatan menambahkan Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PRM) adalah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021 di Provinsi Kep. Babel seluas 3.400 hektare dan telah dilaksanakan oleh 114 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk. Untuk menghasilkan pelaksanaan proyek mendukung kebutuhan ekonomi masyarakat.
Di Pulau Belitung seluas 2.460 hektar dengan sebaran Belitung seluas 1.052 hektar dan 23 Pokmas, Belitung Timur seluas 1.408 hektar dan 64 Pokmas.
“Untuk biaya bibit, ajir, papan nama, sewa perahu dan Hari Orang Kerja (HOK) sebesar Rp19.885.000 per hektarnya,” tegas Maman saat dihubungi Japos.co Kamis, (17/02).
Dari dokumen yang disodorkan Maman, sebagai pelaksanaan kegiatan Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PRM) adalah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021 di Provinsi Kepulauan Babel seluas 3.400 hektare dan telah dilaksanakan oleh 114 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk. untuk Pulau Belitung seluas 2.460 hektar dengan sebaran Belitung seluas 1.052 hektar dan 23 Pokmas, Belitung Timur seluas 1.408 hektar dan 64 Pokmas.
“Untuk biaya bibit, ajir, papan nama, sewa perahu dan Hari Orang Kerja (HOK) sebesar Rp19.885.000 per hektarnya,” ujar Maman.
Berapa total dana yang digelontorkan untuk Pulau Belitung? Maman menambahkan tinggal dikalikan saja dengan anggaran per hektarnya dengan luasan areal tanam mangrove di Pulau Belitung. Maka hitungannya, untuk anggaran rahabilitasi mangrove di Pulau Belitung, Rp19.885.000 dikalikan 2.460 hektar, hasilnya Rp48.917.100.000,-.
Dalam program ini, BRGM itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan BPDAS Baturusa Cerucuk selaku PPK. Selain itu, Maman menyebutkan, untuk Prov Kepulauan Bangka Belitung, BRGM merekrut 6 orang Koordinator Lapangan (Korlap). Keenam Korlap tersebut, kata Maman, masing-masing membawahi Beltim, Belitung, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Pangkalpinang-Bangka.
“Pangkalpinang dan Bangka Korlapnya satu orang, sebab Pangkalpinang cuma 10 hektar. Korlap direkrut BRGM melalui proses seleksi,” ujar Maman.
Ada pendamping desa direkrut dari masyarakat setempat. Tugas Korlap dan Pendamping Desa adalah pengawasan atau melakukan kontrol pelaksanaan oleh Pokmas di lapangan.
“Baik fisiknya maupun administrasinya,” tandasnya.
Sementara Pokmas diwajibkan membuka rekening bank untuk kebutuhan bibit, ajir, papan nama dan sewa perahu. Sedangkan HOK setiap anggota Pokmas diwajibkan memiliki nomor rekening bank yang dilaporkan ke Pokmas dan selanjutkan ke BRGM.
Mekanisme pencairan uang tersebut, menurut Maman diawali dari Pengajuan oleh Pokmas, diverifikasi oleh Pendamping Desa dan Korlap, lalu diajukan ke PPK di BPDAS Baturusa Cerucuk. Jika hasil verifikasi PPK dinilai sudah lengkap maka untuk termin pertama PPK akan mengajukan dokumen pencairan ke BRGM. Tak butuh waktu lama, BRGM akan mentransfer uang sesuai dokumen yang diajukan ke nomor rekening Pokmas.
“Termin satu untuk kebutuhan bibit, ajir dan kebutuhan terkait lainnya,” terangnya.
Begitu pula termin kedua. Yakni terkait HOK. harus ada bukti fisik proses penanaman dan hasilnya, dilengkapi dokumentasi serta dokumen pendukung lainnya. Verifikasi akhir oleh PPK, jika dinilai lengkap maka diajukan pencairan ke BRGM.
“Anggota Pokmas diminta NIK dan nama Ibu Kandung. Uang ditransfer langsung BRGM ke rekening masing-masing anggota sesuai dengan dokumen yang telah diverifikasi,”ungkapnya.
Ketika ditanyakan berapa total dana yang digelontorkan untuk Pulau Belitung? Maman mengatakan tinggal dikalikan saja dengan anggaran perhektarnya dengan luasan areal tanam mangrove di Pulau Belitung.
Hasilnya untuk anggaran rahabilitasi mangrove di Pulau Belitung, Rp19.885.000 dikalikan 2.460 hektar, hasilnya Rp48.917.100.000,-. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) sebesar Rp2.800 perbatang. Di pasaran, harganya bisa lebih tinggi dari harga tersebut. Sedangkan jika Pokmas membeli dengan harga di bawah HSPK Rp2.800 per batang, itu tidak dipersoalkan.
“Lebih rendah, itu urusan Pokmas,” jelasnya.
Adapun soal teknis penanaman, Maman menyebutkan, setiap Pokmas diberi dua pilihan pola. Pertama, pola intensif yakni perhektarnya sekitar 3.300 batang.
Kedua pola rumpun berjarak. Yakni ada 200 rumpun per hektarnya dan setiap rumpun ditanam 25 batang mangrove. Jadi dengan pola ini per hektarnya ditanam 5.000 batang mangrove. Terkait pola mana yang dipakai, sangat bergantung pada kondisi lapangan. Pola intensif dipilih biasanya karena tidak banyak gangguan. Hanya saja biasanya dibuatkan alur perahu saja. Untuk rumpun berjarak banyak yang mencari udang di lokasi tanam. Sehingga dengan pola ini tidak tanaman mangrove tidak terganggu.
“Selain itu, Pokmas atau pihak lainnya merencanakan lokasi ini, kedepannya bisa dikelola sebagai lokasi wisata,” ujarnya.
Kasus Rehabilitasi Mangrove di Belitung menjadi perhatian sejumlah pihak diduga bermasalah. BRGM menurunkan Tim Pemeriksa ke Belitung dan Beltim untuk menyelidiki, bahkan Polres Beltim Desember 2022 sudah melakukan penyelidikan.
Ketika mangrove yang sudah ditanam mati ataupun hilang disapu gelombang, dalam surat kontrak yang diteken, Pokmas bersedia melakukan pemeliharaan. Namun tidak ada biaya pemeliharaan.
“Diganti atau menyulam dengan bibit lainnya. Kelompok bersedia memelihara, tapi tidak ada jangka waktu,” terangnya lagi.
Penyulaman itu terhenti sampai uang Pokmas habis dan pada Januari 2022, gelombang laut tinggi, Kegiatan PEN rehabilitasi mangrove itu terputus manakala pekerjaan tidak selesai. indikator keberhasilan Proyek PEN Rehabilitasi Mangrove adalah tertanamnya bibit mangrove secara keseluruhan dan terserapnya Hari Orang Kerja (HOK). Program rehabilitasi mangrove di Babel, kontraknya, Juli, September dan Oktober 2021. Proses berjalan tidak ada kendala.
“Desember 2021, monitoring, pekerjaan sudah selesai,” pungkasnya. (Yustami)