Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Kejari Ciamis Dalami Dugaan Penyelewengan Pinjaman Dana BLU P3H KLH PT Rona Niaga Raya

×

Kejari Ciamis Dalami Dugaan Penyelewengan Pinjaman Dana BLU P3H KLH PT Rona Niaga Raya

Sebarkan artikel ini

Views: 487

CIAMIS, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dilakukan oleh PT Rona Niaga Raya di Desa Cimaragas Kecamatan Cimaragas Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi mengatakan, dugaan penyelewengan anggaran PT Rona Niaga Raya tersebut bersumber dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tahun anggaran 2017/2018 sebesar Rp 39 Miliar.

“Adanya dugaan tindak pidana Korupsi  atas dasar laporan dari masyarakat kita Kejari Ciamis sudah melakukan Penyelidikan yang sampai saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-03/M.2.2.25/Fd.1/09/2021 ,” kata Yuyun saat menggelar Konperensi Pers.

Menurutnya, berawal dari PT Rona Niaga Raya yang didirikan pada tahun 2010 mengajukan Proposal pembiayaan fasilitas dana bergulir (FDB) Pinjaman Off Farm untuk usaha pelet Kayu pada November 2016. Akan tetapi, perusahaan tersebut belum pernah berpengalaman melakukan penjualan Produk olahan kayu atau off farm.

Saat penyelidikan banyak dugaan penyimpangan terjadi. Mulai awal pengajuan bantuan, mereka melakukan pengajuan pembiayaan bantuan dari anggaran APBN tapi belum mempunyai tenaga teknis maupun alat pendukung untuk usaha produksi wood pellet.

‘’Melihat kondisi ini, kita sudah tingkatkan lagi ke tahap penyidikan. Tidak adanya kemampuan PT Rona Niaga Raya dalam menjalankan usaha wood pellet, membuat PT Rona Niaga tidak mampu melakukan kewajiban pembayaran terhadap angsuran dana bergulir fasilitas dana bergulir (FDB) pusat pembiayaan pembangunan hutan (Pusat P2H) Kementerian Lingkungan Hidup, “ ungkap Yuyun.

Yuyun menyebutkan, perbulan seharusnya PT Rona Niaga membayar Rp 450 juta selama 3 tahun pertama dan sebesar Rp 120 juta perbulan selama 3 tahun selanjutnya. Akan tetapi, mereka tidak membayar yang berpotensi mengakibatkan kerugian Uang Negara atau perekonomian Negara.

“Setelah pihaknya melakukan penyelidikan ternyata, PT Rona Niaga sudah tidak beroperasi. Sedangkan jaminan utama yang dibiayai pinjaman bergulir belum terpasang hak tanggungan dan fidusia, serta tidak ada kemampuan untuk melakukan angsuran bulanan. Kita terus melakukan penyelidikan umum dan sekarang ditingkatkan menjadi penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh PT Rona Niaga Raya dan akan secepatnya mengungkap kasus tersebut, “pungkas Yuyun. (Mamay)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 47 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…