Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Tengah

Dishub Lakukan Pembinaan Pada Juru Parkir Kota Pekalongan

×

Dishub Lakukan Pembinaan Pada Juru Parkir Kota Pekalongan

Sebarkan artikel ini

Views: 171

KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Untuk menghindari kemacetan di jalanan Dinas Perhubungan (Dinhub) Kota Pekalongan melakukan pembinaan kepada para juru parkir (jukir) sekaligus penertiban parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Pekalongan. Pembinaan dan penertiban parkir ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas sekaligus menertibkan kendaraan sesuai dengan marka jalan yang seharusnya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Analis Kebijakan Muda Dinhub Sub Koordinator Parkir, Hari Putra Setiawan mengungkapkan bahwa Dinhub Kota Pekalongan menerjunkan beberapa personil untuk menertibkan parkir di Pasar Sorogenen Kota Pekalongan. Pasalnya bagian sisi Utara (Jl Melati) Pasar Sorogenen tak diperkenankan untuk parkir, pengunjung pasar dapat memarkirkan kendaraannya pada lokasi yang disediakan untuk parkir (sisi Selatan Jl melati, di sebelah Timur, Barat dan Selatan pasar).

“Kami meminta juru parkir untuk berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan parkir di sana. Jukir tidak boleh melakukan pelanggaran, sehingga semuanya berpegang teguh kepada peraturan daerah, peraturan walikota, atau undang-undang di bidang perhubungan,” tutur Hari.saat melakukan penertiban di kawasan parkir kota Pekalongan,Selasa waktu setempat. (15/2/2022).

Lanjut Hari, ia menekankan agar para juru parkir dapat melakukan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Pembinaan ini untuk meminimalkan tingkat kemacetan dengan cara memarkirkan kendaraan secara rapih agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan,” jelasnya.

Hari menegaskan agar para jukir tak lalai memberikan karcis parkir. Tarif yang harus dibayarkan juga harus sesuai dengan aturan parkir di Kota Pekalongan yaitu Perwal No 49 th 2017 tentang penyelenggaraan parkir.

“Tarif parkir tepi jalan umum untuk roda dua Rp1.000, roda tiga Rp1.000, dan roda empat Rp2.000. Kemudian Tarif parkir insidentil untuk roda dua Rp2.000, roda tiga Rp2.000, roda empat Rp3.000, dan roda lebih dari empat Rp15.000,” beber Hari.

Hari juga mengajak agar jukir memberikan pelayanan yang baik bagi pengunjung yang parkir, selain memarkirkan kendaraan secara rapih, menjaga keamanan, juga membantu mengatur masuk dan keluarnya kendaraan paparnya.(Sofi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *