Views: 172
PADANGPANJANG,JAPOS.CO – Polres Padangpanjang melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran terhadap penggunaan kalpot racing di daerah hukum Polres Padangpanjang.
Pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing ini sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan, serta meresahkan warga masyarakat yang ditimbulkan oleh suara bising knalpot racing tersebut.
Kapolres Padangpanjang AKBP Novianto Taryono,S.H, S.I.K ,M.H didampingi oleh Wakapolres Kompol Alvira dan Kasat Lantas Iptu Aldi Lazzuardi, Rabu (16/2/2022) menjelaskan, “bahwa pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan knalpot racing ini di dominasi oleh kaum pelajar, dan kami akan memberikan tindakan berupa tilang sampai waktu sidang yang telah di tentukan, serta melengkapi kendaraan tersebut sebelum proses mengeluarkan kendaraan di lakukan.”
“Alhasil pada saat pelaksanaan kegiatan Hunting system pada hari Sabtu (12/2/2022) Satlantas polres Padangpanjang beserta gabungan berhasil mengamankan sebanyak 19 ranmor roda dua yang menggunakan knalpot Racing dan tidak di lengkapi standar kelengkapan layak jalan.”
Di samping itu, Novianto juga menjelaskan, “bahwasanya sudah banyak keluhan dari masyakarat baik secara langsung kepada beliau maupun melalui curhatan di media sosial mengenai maraknya sejumlah pengguna knalpot racing yang sangat mengganggu aktifitas masyarakat.”
“Apalagi ketika mereka sedang melakukan balapan liar, dan untuk penindakan sebagai efek jera kami juga akan melakukan penyitaan terhadap knalpot racing tersebut, tutur alumni Akpol tahun 2003 itu.
Sebelum menutup perbincangannya, Kapolres menghimbau untuk segenap warga kota Padangpanjang untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas baik dari aspek berkendara maupun kelengkapan dan surat surat kendaraan bermotor.
Di samping itu toleransi dan saling menghargai antara sesama pengguna jalan juga harus kita terapkan guna menekan jumlah kecelakaan barlalu lintas, pungkas Novianto. (D/H)