Views: 171
WAY KANAN, JAPOS.CO – Bupati H Raden Adipati Surya, SH MM menghadiri Rapat koordinasi (Rakor) Penanganan Covid -19 Varian Omicron dan Pelaksanaan Program Kartu Berjaya (KPB) Tahun 2022 di Mahan Agung Bandar Lampung, Senin (14/02/22).
Dalam kesempatan itu Adipati didampingi Kepala BAPPEDA Indra Zakariya Rayusman, SH dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Ir Maulana M.
Rapat yang langsung Dipimpin oleh Gubernur Lampung, Ir H Arinal Djunaidi, dihadiri langsung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi dan para Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Adipati dalam laporannya menyampaikan, kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Way Kanan, masih ada pasien yang menjalani perawatan di RS ZAPA Kecamatan Umpu Semenguk dan RSH Kamino Kecamatan Baradatu dengan gejala sedang. Terdapat warga Way Kanan yang sedang di rawat di Luar Kabupaten Way Kanan, serta terdapat pasien yang menjalani isolasi mandiri di Rumah dengan gejala ringan/sedang.
Ditambahkan oleh Adipati, di RS ZAPA terdapat BOR 39 unit, dan cadangan 54 tempat tidur yang disiapkan apabila keadaan darurat, yang terdapat di RS ZAPA, RS Swasta ada 11 tempat tidur. selama ini juga telah melakukan 4685 kali testing selama 19 hari sejak kasus muncul 27 Januari 2022 sampai dengan 13 Februari 2022. Untuk vaksinasi, dosis pertama telah tervaksin sebanyak 317.082 orang (92,91%), dosis kedua telah tervaksin sebanyak 224.514 orang (72,60%), dan dosis ketiga telah tervaksin sebanyak 3.627 (1,06%).
Pemerintah Kabupaten Way Kanan lanjut Adipati telah mengaktifkan kembali Satgas Covid -19 sampai dengan Tingkat Kampung/Desa, Percepatan vaksinasi dengan membuka Gerai Vaksinasi, serta meminta bantuan kepada TNI/Polri untuk percepatan pencapaian vaksinasi.
“Untuk menangani penularan dasar, Pemkab Way Kanan telah melaksanakan gerakan Memakai Masker yang dinilai telah lalai karena lama tidak adanya kasus terkonfirmasi. Sehingga masyarakat menganggap bahwa Pandemi Covid-19 telah berakhir. Garakan memakai masker kembali digencarkan di tempat-tempat ramai, perkantoran dan area publik lainnya,” ujar Adipati.
Selain itu, masih kata Adipati, Pemkab juga melakukan pembatasan kegiatan keagamaan dan sosial, pembatasan kegiatan perkantoran sesuai dengan Instruksi Gubernur yaitu 50% kapasitas, penguatan satgas, pemantauan pelaku perjalanan dan memberlakukan scan Aplikasi Peduli Lindungi pada Perkantoran dan fasilitas Pemerintah.
Saat ini, Kabupaten Way Kanan telah memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh/Daring mulai tanggal 4 Februari 2022 setelah muncul kasus terkonfirmasi Covid-19 di Satuan Pendidikan serta Surat Edaran Bupati Way Kanan tentang PPKM Mikro sesuai Instruksi Gubernur Lampung. (Suhaili)