Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Berbagai Macam Kasus, Kapolres Dharmasraya Amankan 15 Orang Tersangka

×

Berbagai Macam Kasus, Kapolres Dharmasraya Amankan 15 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini

Views: 164

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Dari berbagai macam kasus, Polres Dharmasraya amankan 15 orang tersangka, pencapaian tersebut dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2022.Hal tersebut diungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK saat Conference Pers kepada wartawan, Jumat (11/2).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Adapun kasus yang ditangani kasus perjudian jenis Toto Gelap (Togel), Dan dua kasus pencabulan, kasus miras, kasus Narkotika, dan termasuk juga kasus kepemilikan senjata api, bahan peledak tanpa izin kasus, serta penangkapan terhadap balapan liar di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” paparnya.

Kapolres juga memaparkan untuk Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) adalah, judi di Jorong Kubang Gajah, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, dan Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Selain itu juga Tempat Kejadian Pertama (TKP) tentang kasus cabul di Jorong Tuo, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya. Minuman Keras (Miras) di Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Lanjutnya, untuk Narkotika di Jorong Pasar Koto Baru Kecamatan Koto Baru, Jorong Koto Kenagarian Koto Baru, dan PT. Incasi Raya Pangian Afdeling H Jorong Sinamar Timur, Kenagarian Sinamar, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, dan di Jorong Pulau Punjung, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

“Sedangkan kasus senjata api dan bahan peledak tanpa izin dari pihak yang berwenang satu TKP, dan balap liar di depan SPBU Pulau Punjung dan Jembatan Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung. “Dari semua kasus tersangka yang kita amankan sebanyak 15 orang,” ungkap AKBP Nurhadiansyah.

Menurutnya, apapun tindakan kriminalitas yang membuat keresahan masyarakat, oleh pihak yang tidak bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Maka dari itu, kita juga akan memberikan tahukan terhadap masyarakat khususnya di wilayah Hukum Dharmasraya, mari kita sma sama menjaga kelestarian dalam bentuk apa saja, hendaknya kita sama sama berkelakuan baik, tidak ada lagi akan tersangkut Hukum,” tambahnya.

“Dan seperti yang telah kita tangani ini, semua tersangka telah kita amankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan sesuai ketentuan Hukum yang berlaku,” tutupnya. (Basrul Chaniago).

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 67 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…