Views: 201
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Mengacu pada Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum dalam menegakan Protokol Kesehatan (Prokes). sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid-19, terkait dengan itu, Kodim bergabung bersama Polres Mukomuko terjun kelapangan dalam giat anggota Patroli Sat Samapta Polres Mukomuko melaksanakan Patroli dalam rangka penegakan Protokol Kesehatan dann KRYD di wilayah Hukum Polres Mukomuko.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (04/2) 2022 dimulai pukul 09.50 Wib sampai selesai, yang mengambil lokasi di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Dalam giat tersebut Polres Mukomuko menerjunkan Empat Personil diantaranya, Aipda Verdi Andika, Bripda Rizky Ramandha, Bripda Ahmad Wwanda Fauzan. Sedang personil dari TNI yang di terjunkan, Serda Anas Wendra, serta Serka Wdi.
Sasaran dalam patroli tersebut merupakan Penjual dan Pembeli di kedai sate Koto Jaya Kabupaten Mukomuko, Petugas memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Mukomuko agar tetap mematuhi Prokes selama masa Pandemi Covid-19. Petugas juga menghimbau masyarakat yang belum Vaksin agar secepatnya vaksin di Puskesmas terdekat.
Bukan hanya itu, giat patroli petugas juga membagikan masker kepada warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah, serta mensosialisasikan kepada para pengunjung yang berwisata untuk melakukan vaksin di gerai vaksinasi terdekat, sedangkan bagi warga yang tidak memakai masker diberikan teguran
Selama kegiatan berlangsung, hanya segelintir pelaku pelanggaran yang ditemui di lokasi, semua dapat di atasi, hal ini disampaikan oleh bagian humas Polres Mukomuko melalui Kabag Humas Polres Mukomuko Yogi.(JPR)