Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Andar GACD: Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal dan Bekingnya

×

Andar GACD: Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal dan Bekingnya

Sebarkan artikel ini
Direktur GACD Andar Situmorang

Views: 224

SAWAHLUNTO, JAPOS.CO – Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) yang berada di bantaran sungai Batu Laung Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat harus segera ditutup tanpa terkecuali. Hal ini ditegaskan Andar Situmorang SH, Direktur Government Againts Corruption And Discrimibation (GACD).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Andar menuturkan mereka ini juga melanggar UU Lingkungan hidup, UU Kehutanan ataupun bisa juga UU Konservasi SDA, dan semua itu sudah jelas merugikan negara.

“Penutupan tambang emas ilegal ini harus dilakukan, karena merupakan tindakan pencurian hasil tambang dengan cara- cara ilegal. Aktivitas oertambangan emas ini merusak lingkungan dan juga melanggar Undang undang ( UU) Minerba nomor 4 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.” tegas Andar.

“Umumnya daerah di sepanjang bantaran sungai merupakan bantaran yang tidak begitu besar, dan jika dilakukan pengerukan terus menerus dengan alat escavator, tentu sangat berbahaya sekali bagi daerah Talawi dan Sawahlunto. Terlebih lagi adanya oknum pengelola tambang mengambil keuntungan, dan kita menjadi penonton di daerah sendiri , sehingga masyarakat kecil banyak yang tertipu dan terjebak dengan bisnis ini”, papar Andar.

Andar juga meminta kepada Pemerintah Kota Sawahlunto beserta aparat penegak hukumnya untuk menutup semua tambang emas ilegal yang ada di sepanjang bantaran sungai Batu Laung Kecamatan Talawi beserta oknum yang membekingi tambang emas tersebut.

Begitu juga dengan alat berat excavator yang beroperasi harus diberhentikan dan oknum pengelola tambang harus ditangkap dan diproses hukum. (D/H)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *