Views: 206
INDRAMAYU, JAPOS.CO – Hak interpelasi hanya ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD. Adapun lembaga-lembaga lain bisa itu menggunakan nomenklatur (penyelidikan) dan sebagainya.
Jenis hak pengawasan ini sebenarnya di atur jelas, fungsi pengawasan DPRD di laksanakan oleh komisi-komisi, lalu ada hak pengawasan melalu hak interpelasi, hak angket, Rabu (2/2/2022)
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Dapil III H Abdul Rohman SE MM menjelaskan kepada awak media, menurutnya untuk interpelasi di DPRD Indramayu, tidak jelas dan melewati satu tahap yakni tidak digunakan komisi, mungkin ini perlu dicatat, hak interpelasi/penyelidikan dasarnya dari hasil pembahasan komisi, yang mana dianggap perlu pada tingkat berikutnya, karena di duga ada kesalahan nyata.Selain itu kemarin ada mal prosedur dalam proses rapat paripuna.
“Ada pelanggaran tata tertib No 1 tahun 2020 khususnya pasal 72 poin (b) dan poin (c), dimana pengusul tidak mau menanggapi pandangan fraksi,dan anggota DPRD, atas pendapat atau pandangan fraksi dan anggota lainny,” terangnya.
Poin- poin materi hak interpelasi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan, tidak cukup kuat. Sebenarnya masih cukup menggunakan komisi (alat kelengkapan yang berfungsi mengawasi). (JR Manalu/Rasita)