Views: 174
BANJAR, JAPOS.CO – Puluhan massa yang tergabung dalam Asosiasi Sukwan Persatuan Guru Republik Indonesia (AS PGRI) Kota Banjar mendatangi Kantor DPRD Kota Banjar, Kamis (27/1). Kedatangan massa yang melakukan audiensi di ruang rapat paripurna itu, diterima Ketua Komisi 3 DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan dan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjar, Dalijo. Hadir juga H Annur, H Husin Munawar, Sutopo, Cecep D Supyan, Ating, Ajat Sudrajat dan Fahrul Hoerudin.
Hadir pula Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), H. Kaswad serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, H. Lukmanulhakim, Ketua PGRI Kota Banjar, Dadang Darul, dan Ketua Forum Peduli Pendidikan Kota Banjar, Dicky Agustaf.
Para tenaga honorer yang tergabung dalam AS PGRI Kota Banjar diantaranya menuntut kelulusan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PNS. Selain itu, menuntut saat ada pengisian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Banjar diharapkan mengoptimalkan tenaga honorer di Kota Banjar. Hal itu karena banyak contoh, saat penerimaan CPNS dan PPPK di Kota Banjar tempo dulu, terkesan pelamar asal Kota Banjar yang sudah lama mengabdi di Kota Banjar seperti “Jati kasilih ku junti”, kalah bersaing dan tersingkir oleh pendatang baru yang terbukti langsung lulus.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Asosiasi Sukwan Persatuan Guru Republik Indonesia (AS PGRI) Kota Banjar, Iman Poniman SPd. Menurutnya, pihaknya berharap honorer di Kota Banjar diprioritaskan kelulusannya menjadi PNS maupun PPPK. “Untuk itu, diperlukan perubahan regulasi yang berpihak terhadap tenaga honorer Kota Banjar yang notabene tingkat pengabdiannya sudah teruji selama ini,” ungkap Iman.
Hal senada dikemukakan Ketua Forum Peduli Pendidikan Kota Banjar, Dicky Agustaf, yang menegaskan bahwa upaya melindungi hak honorer dan jaminan kelulusan CPNS dan PPPK ke depan, sebaiknya diterbitkan payung hukum yang lebih spesifik.
Menyikapi aspirasi itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan, Kepala BKPSDM Kota Banjar H. Kaswad dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, H Lukmanulhakim, menjawab kompak. “Keputusan kelulusan CPNS dan PPPK itu adalah kewenangan pusat termasuk regulasinya itu. Dalam hal ini, Kota Banjar hanya mengusulkan saja. Baik itu kuota maupun formasinya. Terkait keputusan realisasinya itu pusat,” ujar H Kaswad diamini Gun Gun Gunawan dan H Lukmanulhakim..
Kendati kelulusan diputuskan pusat, Gun Gun berharap para guru honorer jangan sampai mogok melakukan pengabdian kepada negara. Misalnya, gegara tak lulus CPNS maupun PPPK. “Kami merasa yakin profesionalisme guru selalu dijunjung oleh tenaga pendidik honorer baik di sekolah swasta maupun negeri di Kota Banjar,” ujar Gun Gun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar H Lukmanulhakim, berharap honorer yang tak lulus CPNS maupun PPPK tetap bersabar. Menurutnya, jika ada honorer kalah bersaing oleh pendatang baru, berawal honorer kalah strategi saja. “Harusnya, saat ada yang baru, berani sampaikan aspirasi ke kepsek atau pihak terkait lainnya supaya kedatangan honorer baru distop. Kemudian, jika yang baru lulus, sebaiknya honorer lama bersabar saja,” ujarnya.
Sementara itu menyikapi banyaknya honorer baru di lingkungan sekolah dan OPD Pemkot Banjar akhir-akhir ini, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjar, Bidang Pemerintahan, Dalijo, merasa aneh. “Jelas dan tegas, tenaga honorer atau sukwan baru dilarang oleh Keputusan Wali Kota Banjar sejak beberapa tahun lalu. Aneh, OPD dan sekolah masih tetap menerimanya sampai sekarang. Bercermin fakta di lapangan itu, perwal larangan itu hanya aturan yang realisasinya nol besar. Tanpa sanksi lagi,” tandasnya. (Mamay)