Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Kapolsek Sosialisasikan UU Lalu Lintas di SMAN 5 Lubuk Pinang

×

Kapolsek Sosialisasikan UU Lalu Lintas di SMAN 5 Lubuk Pinang

Sebarkan artikel ini

Views: 284

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Kapolseng Lubuk Pinang Iptu Suherman yang diwakili Bhabinkamtibmas Aiptu Arip Priyono penuhi undangan Sekolah SMA Negeri 05 Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu bertindak selaku pembina upacara.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Usai pelaksanaan upacara dilanjutkan dengan melaksanakan sosialisasi tentang UU no 22 tahun 2009 terkait tertib  berlalu lintas serta angkutan jalan terkhusus pasal 285 ayat 1 tentang pemakai knalpot racing, UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No 08 tahun 2011 tentang ITE.

Sosialisasi tersebut di koordinir langsung kepala sekolah, dari hasil sosialisasi tersebut, pihak sekolah siswa siswinya siap dilakukan penertiban dari pihak berwajib apabila masih didapati murid yang memakai knalpot racing.

“Kepala sekolah SMA N 05 menyetujui bagi siswa siswi yg diduga pernah terlibat tindak pidana dan pernah dilakukan Problem Solving dan Restorative justice (RJ) apabila mengulangi perbuatannya siap dikeluarkan pihak sekolah dan proses hukum,” terangnya.

“Siswa siswi agar memahami UU ITE terkhusus tentang ujaran kebencian, pornografi dan lainnya sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum dikemudian hari,”tutupnya.

Giat tersebut dihadiri juga Kepsek SMAN 05 Lubuk pinang, para dewan guru, Bhabinkamtibmas Polsek Lubuk Pinang, serta Ratusan Pelajar.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *