Views: 167
PADANG PARIAMAN, JAPOS.CO – Berawal dari pemberitaan japos.co (1/1/2022) lalu, terkait bangunan mewah di area pantai Tapakis Ulakan Kabupaten Padang Pariaman yang diduga tidak mengantongi izin yang lengkap.
Namun pasca berita tayang pada tanggal (1/1/2022) lalu , bermacam intimidasi dan intervensi datang menghadang awak japos.co, yang salah satunya dari Dirut PDAM Kabupaten Padang Pariaman, baik itu melalui telepon selularnya maupun secara berhadapan langsung.
Menanggapi hal tersebut, sontak membuat ketua perwakilan Japos.co- wilayah Sumbar meradang.”Saya mengecam tindakan berupa intervensi , intimidasi yang disampaikan oleh Aminuddin selaku Dirut PDAM terhadap hasil konfirmasi dan pemberitaan yang dilakukan wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilapangan,” tegasnya.
Menurutnya, intervensi, intimidasi itu sebagai bentuk preseden buruk bagi kebebasan Pers di Padang Pariaman dan Indonesia. “Padahal di Pasal 4 ayat 1 disebutkan, kebebasan Pers dijamin sebagai hak azasi manusia, jadi kalau seperti ini, Aminuddin dengan jelas sudah menantang UU Pokok Pers no. 40 tahun 1999,” tegas Domas, Sabtu (29/1/2022).
Dirut PDAM Kabupaten Padang Pariaman yang akrab disapa Aminuddin menyampaikan, ” tahan berita dulu bang, sudah itu, itu orang kita dan itu donatur kita, nanti kita becarakan,” ucapnya. (Tim)