Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

PGRI Kota Banjar Bersikap Pasca Dihapuskannya Tunjangan Daerah ASN Guru Sertifikasi

×

PGRI Kota Banjar Bersikap Pasca Dihapuskannya Tunjangan Daerah ASN Guru Sertifikasi

Sebarkan artikel ini

Views: 233

BANJAR, JAPOS.CO – Tunjangan daerah (tunda) Aparatur Sipil Negara (ASN) guru sertifikasi di Kota Banjar resmi dihapus dan dihilangkan mulai tahun 2022 ini. Keputusan Pemerintah Kota Banjar itu berpedoman pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Alasannya supaya tak ada ganda dengan pengeluaran dari APBD Kota Banjar, yang juga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat di tengah situasi defisit keuangan daerah sekarang.

Menyikapi keputusan itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar, Dadang Darul, mengatakan, pihaknya sedang mengkaji permasalahan aturan penghapusan tunjangan daerah tersebut secara hukum. “Tunjangan daerah ASN guru sertifikasi yang hilang mulai tahun 2022 nilainya Rp 1 juta per bulan. Guru bersertifikasi di Kota Banjar sebanyak 779 orang. Guru sertifikasi itu meliputi guru PNS dan honorer. Sementara yang berkaitan dengan tunjangan daerah itu hanya PNS,” kata Dadang.

Kekecewaan hilangnya tunda dari Pemerintah Kota Banjar yang dialami guru PNS, ternyata mendapat simpati dan dikeluhkan juga oleh para guru honorer di Kota Banjar. Menurut Ketua Asosiasi Sukwan Persatuan Guru Republik Indonesia (ASPGRI) Kota Banjar, Iman Poniman SPd, guru honorer yang belum lulus P3K di Kota Banjar masih tetap dapat honor daerah (honda). Termasuk Tenaga Kependidikan yakni tata usaha, penjaga sekolah,  dan penata usaha lainnya, selama tahun 2022.

“Besaran honor daerah guru honorer di sekolah negeri Rp 900 ribu per bulan. Sementara, guru PNS Rp 1 juta. Kami, guru honorer hanya berani berkata jujur untuk tetap berjuang menjadi ASN saja,” ujarnya seraya menyebutkan pihak yang seharusnya berani protes terhadap ketidakadilan tunjangan daerah hilang itu guru ASN senior dan kepala sekolah.

Menurut Iman, terkait tunjangan daerah yang dirasakan ada ketidakadilan itu, karena tunjangan daerah mungkin bagi guru ASN yang sudah bersertifikasi akan berkurang nilai kesejahteraan akibat tunjangan daerah yang dihilangkan. “Sementara, Pemerintah Pusat saja menghargai profesi guru dengan tambahan tunjangan sertifikasi,” ujar Iman.

Di tempat terpisah Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H Agus Muslih, mengatakan,  penghapusan tunjangan daerah ASN guru bersertifikasi berpedoman pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Permendagri itu menjadi pedoman penyusunan APBD tahun 2022, supaya tak dobel anggaran karena ada tunjangan guru sertifikasi yang bersumber dari DAK Pusat. Bersamaan itu, kondisi keuangan daerah juga sedang defisit,” katanya.

Menurutnya, tunjangan daerah guru itu sebagai tambahan penghasilan, seperti yang diterima ASN atau PNS di OPD Pemkot Banjar yang bersumber dari APBD Kota Banjar.

Kawal Tunda Sampai Tuntas

Forum Guru Sertifikasi Kota Banjar, Jawa Barat, masih terus berjuang menuntut, agar pemerintah membatalkan kebijakan penghapusan tunjangan daerah (Tunda) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru sertifikasi. Hal itu setelah perwakilan guru sertifikasi mengikuti konsultasi ke provinsi, bersama Komisi III DPRD Kota Banjar belum lama ini.

Koordinator Guru Sertifikasi Kota Banjar, Eko Herdiansyah mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kebijakan penghapusan Tunda untuk guru sertifikasi. Sebab, dari hasil konsultasi di provinsi, ternyata tunjangan pegawai dan guru masih dianggarkan dan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Bahkan, lanjutnya, tunjangan pegawai tersebut tidak termasuk dalam kategori double accounting, sebagaimana TAPD Kota Banjar sebutkan. “Hasil konsultasi ke provinsi mementahkan masalah double accounting yang TAPD Kota Banjar katakan. Di sana masih dianggarkan,” kata Koordinator Forum Sertifikasi Guru Kota Banjar kepada para awak media, Sabtu (22/1).

Oleh karena itu, Forum Guru Sertifikasi akan terus mengawal apa yang saat ini masih diperjuangkan sampai TPP untuk guru sertifikasi betul-betul kembali dianggarkan.

Pihaknya pun meminta kepada Komisi III DPRD Kota Banjar, untuk menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut. Yaitu, mengundang kembali Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Hasil konsultasi sudah ada kejelasan. Jadi, itu ranah kebijakan bukan regulasi. Makanya kami minta Komisi III DPRD mengundang kembali TAPD,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan Abdul Jawad, membenarkan dari hasil konsultasi tingkat provinsi untuk TPP masih dianggarkan. Hanya saja, katanya, anggaran yang digunakan untuk tunjangan daerah tersebut tidak boleh berasal dari sumber anggaran yang sama. Misalnya, ketika sudah dianggarkan melalui dana alokasi umum (DAU) dari pusat, maka di daerah juga tidak boleh lagi menggunakan anggaran tersebut untuk TPP.

Tapi, harus menggunakan anggaran yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dan itu tentunya berkaitan dengan kemampuan anggaran daerah. “Hasil konsultasi dengan Disdik Provinsi dan Kabag Penganggaran Setda Provinsi masih dianggarkan. Hanya yang menjadi persoalan itu, sambungnya, dari sumbernya saja. Sumber anggarannya harus berbeda agar tidak terjadi double accounting. Pada tahun lalu daerah masih menganggarkan Tunda. Karena pada saat itu ketentuan Permendagrinya masih membolehkan. Berbeda dengan ketentuan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, yang memang sudah tidak membolehkan adanya doubel anggaran. Sebelum ada Permendagri Nomor 27/2021 itu tidak ada larangan. Tapi untuk yang sekarang itu tidak boleh. Itu bedanya,” jelas Gun Gun.

Sementara terkait tuntutan Forum Guru Sertifikasi yang meminta agar Komisi III DPRD kembali memanggil TAPD, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi itu. “Sudah menjadi komitmen kami dari Komisi III untuk mengawal itu. Nanti kami akan memanggil TAPD dan Disdik untuk berembuk lagi,” pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *