Views: 235
PANGANDARAN, JAPOS.CO – Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Pangandaran memberikan insentif untuk RT, RW dan Kader Posyandu. Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 22 tahun 2017 tentang tunjangan tambahan penghasilan dan insentif aparatur pemerintah desa dan lembaga desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
Namun belakangan ini, insentif tersebut belum dibayarkan, akibat dampak pandemik Covid 19. Karena keterlambatan itulah kini ramai menjadi perbincangan publik.
Solih salah seorang RT di Pangandaran, mengatakan tidak turunnya insentif RT, RW, Linmas dan Kader Posyandu menjadi bahan pembicaraan yang serius. ”Hampir di setiap RT, RW, dan Kader Posyandu bicarakan tentang insentif yang tidak cair,” ujarnya.
Dirinya sangat memahami insentif tidak turun karena kondisi keuangan daerah sedang tidak stabil karena terdampak Pandemi Covid 19. ”Bagi saya sangat faham kenapa tidak cair, uangnya juga tidak ada Pangandaran sedang sepi APBD-nya juga tidak ada,” katanya.
Di tempat terpisah, Syarif Hidayat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pangandaran mengatakan, Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 22 tahun 2017 tersebut diundangkan pada 31 Mei 2017 lalu. “Perbup itu dibuat dalam rangka peningkatan kesejahteraan. Pada Perbup Nomor 22 tahun 2017 tidak mengatur sanksi jika insentif untuk LKD seperti Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), Linmas dan kader Posyandu tidak dibayar. Insentif hanya bersifat apresiasi dari Pemerintah Daerah dan bisa dibayar jika kondisi keuangan Pemerintah Daerah dalam kondisi stabil,” kata Syarif.
Dijelaskan Syarif pada Perbup 22 tahun 2017 di Bab IV dijelaskan, sumber dan mekanisme pencairan di Pasal 4. “Dana Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Insentif Untuk Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran dianggarkan dalam Bantuan Keuangan pada DPA Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran. Keterlambatan pembayaran insentif LKD karena kondisi pandemi Covid-19 yang berpengaruh pada keuangan Pemerintah,” jelas Syarif.
Secara tegas, Syarif kembali mengatakan, dalam Perbup tidak membahas soal sanksi apabila insentif tidak terbayar. “Tidak ada sanksi ketika insentif tidak bisa dibayarkan,” pungkasnya. (Mamay)