Views: 218
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Menindak lanjuti surat Gubernur Provinsi Bengkulu yang di tujukan ke setiap Kabuapten /Kota se Provinsi Bengkulu, terkait penetapan harga minyak goreng, yang selama ini meroket di pasaran sekarang bakal di setarakan menjadi 14 ribu perkilogram.
Dengan menindaklanjuti surat gubernur tersebut, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperesi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop, UKM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, turun ke lapangan guna mensosialisasikan terhadap pedagang, Minggu,(23/1). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Disperindag Ruri Irwandi ST MT saat di temui Japos.Co di ruamg kerjanya, Jum,at, (21/1) lalu.
“Pemberlakuan mengstandarkan harga minyak goreng menjadi 14 ribu perkilo gram, itu sejak tanggal 19 kemaren, namun kita perlu mengsosialisasikan terlebih dahulu terhadap pedagang maupun pemilik toko, kita tidak biasa mengambil keputusan sepihak, kita harus terjun kelapangan kata Ruri,” terangnya.
Disinggung soal merk dan jenis minyak, Ruri mengatakan apapun jenis minyaknya, baik itu minyak curah maupun minyak goreng kemasan itu akan diberlakukan sama. Harganya akan diberlakukan sama, sementara untuk pedagang tradisional akan diberi dispensasi waktu selama satu minggu untuk menyesuaikan.
“Hal ini lah yang diharapkan oleh pedagang makanan yang menggunakan minyak goreng, dikarenakan selama ini banyak pedagang makanan terutama yang langsung bersentuhan dengan minyak goreng sering mengeluh dengan adanya lonjakan harga minyak goreng di pasaran,” pungkasnya.(JPR)