Views: 241
CIAMIS, JAPOS.CO – Salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Ciamis yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis di awal tahun adalah dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi, implementasi dan edukasi penyampaian laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Instansi Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Ciamis sebagai dasar bagi setiap pimpinan instansi/SOPD untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN.
Inspektur Kabupaten Ciamis, Ika Darmaiswara mengatakan dengan kebijakan ini diharapkan setiap ASN lebih bertanggungjawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. “LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN. Penyampaian LHKASN Periodik Tahun 2021 sampai dengan 31 Maret 2022, “ tandasnya. (Mamay)