Views: 315
PEKANBARU, JAPOS.CO – Dengan adanya pemberitaan yang beredar di beberapa media online menyangkut perihal perusahaan PT Bahtera Bumi Melayu (PT.BBM) yang diduga telah melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Komisaris PT. Bahtera Bumi Melayu, Sinur Mauliate Sitompul turut memberikan klarifikasi kepada media pada Kamis (20/01/2022).
Komisaris PT.BBM ini menegaskan bahwa perusahaan sudah mengantongi izin dari Kementerian SDM. Ia juga mengatakan bahwa PT. BBM bermitra dengan perusahaan swasta, bukan rekanan PT. Pertamina Hulu Rokan.
“PT. BBM sudah mengikuti aturan perundang-undangan yang diharuskan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian SDM untuk pengurusan izin usaha pertambangan. Kita sudah memiliki izin itu dalam bentuk dokumen dari Kementerian SDM dan bisa kami perlihatkan copynya ke pihak media guna klarifikasi,” ujarnya.
Terkait masalah tersebut, Polda Riau telah mengirimkan surat undangan kepada PT. BBM dan diminta untuk datang pada Jumat, tanggal 21 Januari 2022 guna memberikan keterangan terkait kegiatan pertambangan tanah urug.
“Sehubungan dengan surat undangan dari Polda Riau melalui Direskrimsus guna meminta keterangan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. BBM dalam hal penjualan ke PT. Pertamina Hulu Rokan. Saya juga ingin membantah, bahwasanya PT. BBM yang notabene sebagai Provider pemegang IUP di daerah Rokan Hulu, kita bermitra dengan perusahaan swasta yang lain, bukan ke PT. Pertamina Hulu Rokan,” sambung Sinur Sitompul.
“Perlu saya tegaskan lagi, bahwa PT. BBM bukan rekanan PT. Pertamina Hulu Rokan. Kita tidak ada hubungan kerja dengan perusahaan tersebut. Kita punya hubungan kerja hanya dengan mitra kita yaitu pihak perusahaan swasta. Tetapi di surat undangan tersebut disebutkan bahwasanya PT. BBM diduga menjual tanah urug ke PT. Pertamina Hulu Rokan,” tegasnya.
“Izin usaha pertambangan ini kan hasil produksi dari pemerintah, saya berikan beberapa contoh mungkin bisa menjadi pembanding ; seperti jalan tol, sepengetahuan saya pembangunan jalan tol yang ada di Riau izin usaha pertambangannya tidak ada, termasuk pemilik galian C yang mungkin sudah banyak orang yang tahu. Mereka bisa berkeliaran, nah sementara kita yang jelas-jelas sudah memiliki Izin usaha pertambangan malah kita diduga Ilegal,” tuturnya.
“Dari sisi hukum bisnisnya, PT. BBM merasa dirugikan. Saya tekankan, agar masyarakat juga tahu bahwasanya PT. BBM tidak ada hubungan kerja atau kontrak kerja dengan PT. Pertamina Hulu Rokan, karena kita bukan rekanan langsung dari Pertamina Hulu Rokan. Kita berdiri sendiri sebagai pemegang IUP,” jelasnya
“Permintaan Inspektorat dalam hal pengurusan izin eksplorasi dan produksi, kita sebagai pemegang IUP sudah menjalankan hal-hal yang diarahkan untuk memenuhi kekurangan syarat-syarat untuk kelengkapan izin. Kalau izin angkutan dan izin penjualan, PT. BBM tidak memiliki itu. Yang memiliki izin itu adalah perusahaan yang bermitra dengan kami yaitu PT. Rifansi Dwi Putra. Kita hanya memiliki izin usaha pertambangan,” kata Sinur Sitompul.
“Sebagai perusahaan swasta, kami berkomitmen untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang telah diperintahkan kepada kita sebagai perusahaan swasta. Perusahaan kami sudah melaksanakan itu dan saat ini pada tahap proses. PT.BBM akan terus membenahi segala persyaratan yang masih kurang,” tutupnya. (AH)