Views: 193
KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Dalam upaya mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan terhadap virus Covid-19, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan RI sejak 12 Januari 2022 telah memulai program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster yang diberikan kepada seseorang yang telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap.
Menindaklanjuti hal tersebut, Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan vaksin booster di Kota Pekalongan sudah dimulai tetapi sejatinya vaksin ini secara resmi belum ada stok dari Pemerintah Provinsi, tetapi stok yang ada bisa digunakan untuk penyuntikan vaksin booster dengan sasaran kelompok rentan tertular dan lanjut usia (lansia).
“Monggo masyarakat yang ingin disuntik vaksin booster bisa berkoordinasi dengan puskesmas setempat atau Dinkes, karena stok kita masih terbatas, maka kita prioritaskan kepada mereka terlebih dahulu (kelompok rentan dan kalangan lansia),” ucap Aaf, sapaan akrabnya usai hadir dalam Deklarasi Bersama Sekolah Ramah Anak Yayasan Badan Wakaf Mahad Islam Kota Pekalongan, bertempat di Halaman Olahraga SMP Islam Kota Pekalongan,Rabu (19/1/2022).
Menurutnya, selain pelaksanaan vaksin booster yang tengah dilakukan, Kota Pekalongan juga saat ini sedang mengejar cakupan vaksinasi anak-anak khususnya anak usia 6-11 tahun sebagai langkah persiapan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di sekolah-sekolah.
“Sambil kita mengejar vaksin terutama sasaran anak-anak dulu, karena kita menghadapi persiapan PTM 100 Persen. Mudah-mudahan semuanya bisa lancar,” tegas Aaf
Sebelumnya, hal yang sama dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Dr Slamet Budiyanto,bahwa sesuai hasil kesepakatan di tingkat Provinsi Jawa Tengah mengenai vaksin booster ini diutamakan diberikan kepada para lansia dan kelompok rentan terlebih dahulu, sehingga Kota Pekalongan akan memfokuskan penyelesaian vaksin dosis 1 dan dosis 2 sebagai vaksin primer dosis lengkap yang saat ini beberapa daerah masih menggenjot capaiannya.
“Oleh karena itu, kesepakatannya kemarin kita harus melanjutkan dan menyelesaikan dosis 1 dan dosis 2 tetapi untuk yang vaksin booster ini kita utamakan untuk lansia dan kelompok rentan, tetapi itupun kalau vaksinnya ada,” ungkap Budi.
Pihaknya menyebutkan bahwa, stok vaksin booster bagi lansia akan didropping oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai juknis bisa menggunakan 2 metode pemberian yaitu homolog dan heterolog. Namun, saat ini yang digunakan adalah metode heterolog, dimana vaksinasi yang akan digunakan adalah jenis vaksin Moderna dan Astrazeneca. Terkait pemberian vaksin booster, dimana syarat sasarannya adalah ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan vaksin primer dosis lengkap.
“Kalau menggunakan vaksin untuk dosis 1 dan dosis 2 adalah Sinovac , maka boosternya menggunakan vaksin moderna full dosis, tetapi kalau menggunakan Astrazeneca/Pfiazer setengah dosis, hanya yang disepakati bersama ada jenis Moderna dan Astrazeneca,” jelas Budi.
Budi menambahkan, sedangkan untuk warga umum diatas 18 tahun atau kelompok rentan maka menunggu setelah adanya vaksin yang didropping dari Pemerintah Pusat. Adapun ketersediaan stok vaksin di Kota Pekalongan, karena harus menggunakan jenis vaksin Moderna atau Astrazeneca, dimana jenis vaksin Astrazeneca sudah digunakan untuk cadangan penyuntikan dosis kedua, dan jenis Moderna belum terpenuhi ketersediaannya.
“Kemarin kesepakatan dari provinsi hari ini akan dibagi vaksin buffer yang ada di provinsi jenis Moderna dan astrazeneca, mudah-mudahan secepatnya kita bisa mengetahui berapa alokasinya yang akan digunakan untuk lansia terlebih dahulu. Untuk jumlah lansia Kota Pekalongan yang sudah menjalani vaksin diatas 6 bulan jumlahnya sekitar lebih dari 5 ribu orang yang akan divaksin di Kota Pekalongan di Bulan Januari ini,” terangnya.
“Dimana, tempat penyuntikan vaksin booster akan dilakukan di puskesmas-puskesmas, mengingat kebijakan pemberian vaksin booster ini hanya boleh dilakukan di puskesmas/klinik kesehatan milik pemerintah, di pos-pos boleh dilakukan atas penugasan dari kepala dinkes setempat,” tandasnya.(sofi)