Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Pusat

Divonis Nihil, Heru Hidayat Tetap Terbukti Melakukan Tindak Pindana Korupsi

×

Divonis Nihil, Heru Hidayat Tetap Terbukti Melakukan Tindak Pindana Korupsi

Sebarkan artikel ini

Views: 238

JAKARTA, JAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dengan hukuman pidana nihil. Penyebabnya, Heru telah divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Hukuman yang diterima Heru dalam kasus Jiwasraya, jika diakumulasi sudah mencapai angka batas maksimal sesuai undang-undang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Putusan ini tentunya berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Heru dihukum mati. Kasubdit pada Direktorat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Wagiyo mengomentari putusan hakim.

“Tentu ini berbeda dengan yang kita mintakan tuntut pada kesempatan yang lalu, bahwa kita menuntut dengan pidana mati. Terhadap hal tersebut, jaksa penuntut umum, kami diberikan sikap kesempatan selama tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan ini,” ujar Wagiyo usai sidang, Selasa (18/1/2022).

Jaksa berjanji akan memaksimalkan waktu tujuh hari yang diberikan hakim untuk menyikapi putusan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menunggu putusan lengkap diterima, untuk kemudian dijadikan bahan dalam menyikapi vonis hakim.

Walau tak sesuai harapan, JPU menilai majelis hakim sependapat dengan mereka, bahwa terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

“Dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata dia.

Adapun selain divonis nihil, Heru juga diminta membayar uang pengganti kepada negara, lebih dari Rp12,6 triliun. Hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap aset-aset Heru.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 169 SAMOSIR, JAPOS.CO – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom,S.T  meresmikan Kantor Desa Parbalohan, Kecamatan Simanindo  yang dibangun bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 250 juta.Advertisementscroll kebawah…