Views: 194
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Keluarga korban dugaan asusila anak dibawah umur melaporkan tersangka BI ke Mapolres Mukomuko dan berujung ditahan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bermuara pada akad nikah.
Proses pernikahan berlangsung ketika pelaku masih berstatus tahanan di Mapolres Mukomuko, diketahui korban dengan tersangka kabarnya merupakan pasangan kekasih yang sudah lama terjalin, namun sayangnya apa yang mereka lakukan berujung pada pelaporan dengan tuduhan pelecehan seksual atau tindak pencabulan yang di tujukan pada tersangka pelaku BI.
Pernikahan korban dengan tersangka berlangsung di sebuah mushollah yang terletak di Mapolres Mukomuko, pernikahan itu dihadiri oleh pihak keluarga kedua belah pihak, dan di kawal oleh personil PPA Polres Mukomuko serta Sie Propam. Prosesi pernikan di pimpin langsung oleh KUA Kecamatan Lubuk Pinang, kabupaten Mukomuko yang di wakili oleh salah seorang petugas KUA Lubuk Pinang tersebut.
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardy SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Teguh Ari Aji SIK saat dikonfirmasi Selasa, (18/1) melalaui sambungan ponselnya membenarkan membenarkan telah terjadi pernikahan Bi dengan korban.
“Pernikahan ini terjadi atas dasar permintaan keluarga dua bela pihak, dengan alasan untuk memenuhi syarat Adat mereka, kami dari pihak polres tidak pernah ikut campur masalah keinginan pernikahan si korban dengan tersangka, semua itu murni atas perminta keluarga mereka, meskipun pernikahan ini sudah dilakukan namun tersangk masih berstatus tahanan Polres Mukomuko dan tetap menjadi tahanan Mapolres Mukomuko,” pungkasnya.(JPR)