Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Dekan FISIP UNRI Resmi Ditahan oleh Kejari Pekanbaru

×

Dekan FISIP UNRI Resmi Ditahan oleh Kejari Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto dengan Rompi Tahanan

Views: 180

PEKANBARU, JAPOS.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Riau melimpahkan berkas dan tersangka kasus cabul Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto ke Kejaksaan Riau. Pelimpahan berkas dan tersangka atau Tahap II Syafri Harto dilakukan pada Senin (17/01/2022) sekitar pukul 10.00 Wib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya Syafri Harto telah menjalani Swab Antigen di RS Bhayangkara, setelah itu dibawa ke Kejati untuk pemeriksaan berkas dan kesehatan Tersangka. Sesampainya di Kejati, Tersangka diserahkan ke Kejati dan langsung dilakukan penahanan dengan memakai baju Rompi Tahanan.

Tersangka Syafri Harto memilih bungkam  ketika awak media mencecarnya dengan beberapa pertanyaan saat Tersangka ke luar dari Kejari.

Kajati Riau, Jaja Subagja mengungkapkan bahwa Tersangka Syafri Harto sudah ditahan di Polda Riau.

“Penyidikan Perkara ini berasal dari Polda, maka tadi pagi sekitar jam 10 tersangka bersama barang buktinya diserahkan kepada kami Kejaksaan Tinggi, setelah itu kami limpahkan ke Kejari Pekanbaru. Sesuai dengan SOP yang berlaku, saat ini Terdakwa sudah ditahan di Polda Riau,” ungkap Kajati Riau.

“Kalau masalah penahanan, ada kewenangan masing-masing pihak, berdasarkan pasal 20 ayat 2 dan pasal 21 ayat 1-2 bahwa dalam tuntutan Kejaksaan berwenang melakukan penahanan. Begitu juga pasal 21 karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil sudah terpenuhi, dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dia juga mempersulit persidangan dan jangan sampai mengulangi perbuatannya” tegasnya.

“Tersangka merupakan seorang public figure. Seorang Dosen dan Dekan harusnya menjadi Rule Model atau contoh di dunia pendidikan bagi Mahasiswa, Siswa dan Masyarakat,” paparnya lagi .

Sempat ada penolakan dari pihak tersangka, Kajati menyebutkan bahwa tersangka punya hak untuk menolak.

“Tersangka punya hak menolak, tapi kita juga punya wewenang untuk melaksanakan sesuai dengan pasal 20 ayat 2 dan pasal 21 ayat 1-2. Kita jalankan sesuai dengan kewenangan dan kita lakukan secara hati-hati dan profesional” sebutnya.

Jaja Subagja juga mengatakan, bahwa pada minggu ini perkara kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan.

“Nanti media bisa menyaksikan sendiri karena persidangan ini terbuka untuk umum, Pak Kajari dan Pak Aspidum saya perintahkan ikut dalam persidangan, begitu juga Kasi Pidum dan Jaksa senior, kurang lebih ada 7 orang  nanti” tutup Kajati. (AH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *