Views: 198
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Kantor layanan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Polres Pandeglang dilengkapi fasilitas bagi warga berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Fasilitas ini diresmikan Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, SH SIK MH.
Menurut Belny, penyediaan layanan ramah penyandang disabilitas atau difabel merupakan salah satu bentuk peningkatan fasilitas pelayanan publik di Polres Pandeglang.
Sarana dan prasarana khusus bagi penyandang disabilitas, mulai dari akses jalan, parkir, hingga ruangan menyusui serta kawasan ramah, termasuk tersedia kursi roda, terangnya.
“Polres Pandeglang akan terus berinovasi. Sehingga tidak ada sekat batasan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan kepolisian,” jelas Belny, Senin (17-01-2022).
Dia menuturkan, penyediaan layanan ramah difabel sebagai bentuk penjabaran dari kebijakan Kapolri demi mewujudkan polisi yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan atau presisi.
“Kami akan terus mengupayakan semua pelayanan publik di Polres Pandeglang ramah difabel. Seperti di ruang SPKT, SKCK, dan Satpas SIM,” ujarnya.
Fasilitas itu untuk memudahkan dan hak yang sama bagi penyandang disabilitas supaya pelayanan kepolisian bisa dinikmati semua kalangan. (Yan/Hms Polres)