Views: 180
PANGANDARAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang desa wisata. Payung hukum ini sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (20/12). Lebih dari 20 persen desa yang ada di Kabupaten Pangandaran dinilai memiliki potensi untuk jadi desa wisata.
Aturan ini diharapkan bisa mempercepat pengembangan desa-desa di Kabupaten Pangandaran agar memperkuat visi Pangandaran sebagai daerah destinasi wisata kelas dunia.
Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata mengatakan dunia pariwisata terus berkembang, sehingga diperlukan destinasi-destinasi pendukung sebagai pilihan bagi wisatawan yang datang ke Pangandaran. “Wisata ini kan berkembang, kita perlu melengkapi dengan adanya desa-desa wisata yang juga bisa menjadi destinasi,” kata H. Jeje.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan tidak semua potensi wisata yang ada dikelola oleh Pemkab Pangandaran, tapi desa juga harus diberi ruang agar bisa tumbuh dan berkiprah memanfaatkan potensi wisatanya. “Tidak semua harus dikelola Pemda. Desa juga harus diberi ruang. Kita motivasi agar desa wisata juga bisa jalan. Seperti Citumang, Jojogan dan lainnya sebagainya. Itu sudah bagus kan, nah kita bantu infrastrukturnya. Jadi semua tumbuh,” kata H. Jeje.
Namun untuk desa yang memiliki potensi wisata yang butuh penataan atau pengembangan berskala besar, Pemda tetap akan turun tangan mengambil alih. “Misalnya pantai Madasari, itu kan besar. Butuh penataan yang besar, makanya Pemda harus turun. Kita berencana bekerja sama dengan desa, lalu sharing dari pendapatannya dengan desa,” kata H. Jeje.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Nurdin juga menaruh harapan besar dengan diterbitkannya Perda Desa Wisata ini. ia meminta dinas terkait benar-benar memanfaatkan aturan ini untuk mengembangkan Desa Wisata Pangandaran. Kalau berbicara potensi, Desa Wisata kita itu banyak. Lebih dari 20 persen desa di Kabupaten Pangandaran memiliki potensi wisata. Yang punya bibir pantai sudah jelas itu punya potensi, kemudian yang berada di kawasan perbukitan juga banyak, “ kata Asep.
Dia menekankan pengembangan desa wisata ini harus diawali dengan penentuan desa wisata yang selektif. Artinya sebelum ditetapkan sebagai desa wisata, Pemkab Pangandaran harus benar-benar melakukan kajian mendalam. Terkait potensi perencanaan penataan sampai hal-hal teknis seperti sertifikasi kepariwisataan. “Idealnya dibentuk tim, jadi ketika satu desa ditetapkan sebagai desa wisata, maka harus sudah jelas dulu bagaimana planing nya, apa potensinya, bagaimana penataannya. Dengan demikian Pemkab pun akan nantinya akan maksimal memberikan dukungan, “ kata Asep.
Asep juga menambahkan Perda ini sebenarnya menjadi peluang bagi desa-desa di Pangandaran untuk mengenali dan mengoptimalkan potensi wisata yang dimilikinya. “Ada 3 prinsip atau syarat dasar sebuah desa wisata, yakni ada atraksi, kenyamanan dan aksebilitas. Atraksi itu bisa berupa anugerah keindahan alam atau atraksi buatan entah itu even atau wahana buatan. Kenyamanan itu berarti desa itu berarti desa tersebut memberikan kenyamanan dan pengalaman baik bagi wisatawan dan yang ketiga aksebilitas menyangkut kondisi jalan menuju akses lokasi. Tiga hal ini yang menjadi prinsip dasar desa wisata, “kata Asep.
Dia juga mengingatkan kepada desa-desa bahwa wisata itu tidak sebatas menjual keindahan alam, adalah potensi-potensi lain yang bisa dimanfaatkan seperti wisata sejarah, olahraga, wisata minat khusus dan lainnya. “Intinya bahwa ini adalah kesempatan atau ruang yang diberikan pemkab Pangandaran kepada desa untuk mengembangkan potensinya. Seharusnya desa bisa terpacu kreatifitasnya lalu mengembangkan potensi yang ada, “ pungkas Asep. (Mamay)