Scroll untuk baca artikel
HEADLINESUMATERASumatera Utara

8 RANPERDA Usulan Bupati Karo Disetujui DPRD

×

8 RANPERDA Usulan Bupati Karo Disetujui DPRD

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

Kabanjahe, JAPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH hadiri penyampaian pendapat akhir terhadap hasil pembahasan gabungan komisi DPRD Kabupaten Karo Tahun 2018 terkait atas 9 RANPERDA (Rancangan peraturan Daerah) Kabupaten Karo tahun 2018, Senin (3/12) pukul 18.00 wib di ruang paripurna Gedung DPRD Karo.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH mengatakan dengan selesainya pembahasan RANPERDA ini, maka saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Karo yang telah dengan sungguh sungguh melakukan pembahasan RANPERDA ini, sehingga dapat merumuskan suatu produk hukum yang diharapkan dapat menjadi landasan dan pedoman bagi semua pihak dalam beraktivitas dan bermasyarakat di Kabupaten Karo.

“Kita patut bersyukur, akhirnya seluruh Anggota DPRD Kabupaten Karo secara bulat memberikan persetujuan atas 8 (delapan) RANPERDA dari 9 (sembilan) RANPERDA yang kami usulkan,” sebut Bupati dalam laporannya.

“Saya menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. Untuk itu saya menyampaikan mohon maaf yang setulus-tulusnya, semua ini adalah cerminan berdemokrasi demi terciptanya rumusan PERDA yang baik dan disepakati bersama,” ungkapnya.

“Tugas kita selanjutnya adalah mengimplemetasikan PERDA tersebut di tengah masyarakat dengan disertai fungsi pengawasan yang optimal, baik pengawasan fungsional di internal pemerintah daerah, pengawasan politik di DPRD serta pengawasan masyarakat. Sebab tidak akan ada artinya satu PERDA yang baik, jika tidak dilaksanakan atau gagal dalam pelaksanaannya,”  ujar Bupati mengaakhiri laporannya.

Selanjutnya acara ditandai dengan penandatanganan RANPERDA oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dengan Ketua DPRD Karo Nora Else Br Surbakti, Wakil Ketua DPRD Inolia Br Ginting dan Efendi Sinukaban.

Delapan RAPENDA yang disetujui, diantaranya Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, perubahan atas peraturan daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, RTRW Kabupaten Karo Tahun 2018-2038 dan Ranperda tentang Badan Pemusyawaratan Desa.

Dalam penandatanganan RANPERDA tersebut dihadiri oleh 22 Anggota DPRD Karo, Muspida Kabupaten Karo, Wakil Bupati Karo Cory Seriwaty Br Sebayang, Sekda Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, asisten 1 Drs. Suang Karo Karo, asisten 3 administrasi Mulianta Tarigan dan para OPD Kabupaten Karo.(Jhonranes Tarigan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 256 SAMOSIR, JAPOS.CO – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom,S.T  meresmikan Kantor Desa Parbalohan, Kecamatan Simanindo  yang dibangun bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 250 juta.Advertisementscroll kebawah…