Views: 468
SERANG, JAPOS.CO – Ditbinmas Polda Banten kembali melakukan penertiban seragam Satpam sesuai ketentuan Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, kali ini sasarannya Petugas Satpam di PT Bringin Gigantara, Ciceri Kota Serang. pada Rabu (12/01).
Kegiatan dilaksanakan oleh Staf Subdit Satpam dan Polsus Bripka Ervan Efendi. Selama kegiatan berlangsung, masih ditemukannya penggunaan atribut yang belum sesuai dengan Perpol No 4 Tahun 2020.
Adapun Satpam yang ditemui yaitu Yayan dan Sarman. Keduanya mendapat teguran lisan terkait tidak adanya nomor registrasi di seragam Satpam.
“Untuk memudahkan pengenalan secara fisik anggota Satpam, harus dilengkapi dengan nomor registrasi di seragam Satpam, tepatnya di bawah tulisan nama,” ucap Ervan.
Ervan mengatakan mengapa harus ada nomor registrasi di seragam Satpam.”Sebagai bukti pengenal bahwasannya Satpam yang bertugas telah selesai mengikuti pendidikan atau pelatihan, dalam hal ini Gada Pratama,” imbuh Ervan.
Kemudian, Ervan mengatakan hasil dari pengecekan tersebut bahwa Satpam yang bertugas sudah memiliki identitas resmi.
“Kami memotivasi kepada kedua anggota Satpam tersebut agar dalam melaksanakan tugas tetap menunjukkan profesionalisme sebagai anggota Satpam, dan berharap Bapak-bapak sekalian mampu menunjukkan profesionalisme dalam bertugas, sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya,” tutup Ervan. (Yan/Bidhumas).