Views: 200
PADANG PARIAMAN, JAPOS.CO – Bangunan yang diduga tidak memiliki izin yang tengah di bangun di ka-Nagarian Tapakis Ulakan Kabupaten Padang Pariaman, membuat oknum G yang mengaku orang dekat pemilik bangunan merasa tidak nyaman.
Bangunan permanen ini secara terang-terangan mengangkangi Perpres No 15 tahun 2016.
Akibat dari pemberitaan japos.co tersebut, oknum G yang merasa dekat dengan pemilik bangunan tersebut merasa gerah dan menyuruh japos.co untuk menahan berita.
Sebelumnya G yang mengaku orang dekat dari pemilik bangunan liar tersebut mengatakan ke japos.co agar menahan berita terlebih dulu, nanti kalau pemilik bangunan pulang, kita bertemu.
G yang merasa gerah atas pemberitaan japos.co tersebut, melalui pesan singkatnya di whatsapp mengatakan,” silahkan tulis berita tersebut tiap hari, dan tunggu tanggal mainnya.”
Direktur GACD ( Government Agains Corruptions And Discrimination ), Andar Situmorang SH mengatakan oknum G ini siapa, apa dasarnya melarang berita dihentikan.
“Wartawan itu dilindungi oleh UU Pers No 40 tahun 1999 yakni Bab II pasal 6 “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.Dan di Bab VIII pasal 18 UU No 40 tahun 1999, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ungkap Andar.
“Dan bagi oknum G tersebut, apa urusannya untuk menyuruh supaya berita di tahan dulu, dan sebagai apa dia ingin mempertemukan si pemilik bangunan tersebut dengan wartawan”. “Apa dia (red- G) seolah ingin menjadi pahlawan bagi pemilik bangunan ilegal tersebut,” lanjutnya.
Menurut Andar lagi, G ini nampaknya ingin memback up bangunan yang diduga tidak memiliki izin tersebut, apalag dia (red-G) mengirim pesan tunggu tanggal mainnya. Maksudnya apa ini?. (D/H)