Views: 203
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Dugaan misteris uang seratus juta yang mengalair ke penyidik Polres Bukittinggi akan menindaklanjuti dan mengkrosceknya. Hal tersebut diungkapkan Waka Polres Kompol Sukur Hendri di ruang kerjanya, Selasa (11/1).
“Berkembangnya informasi yang diperoleh wartawan sah-sah saja, namun saya akan menelusuri dan melakukan kroscek ke internalnya dan sekarang penyidik tersebut sedang mengejar TO ke Pekanbaru,” terang Waka dengan ekspresi yang bersahabat.
Dugaan tersebut berawal bahwa tersangka “AW” sebagai Wali Nagari Palupuah atas pelanggaran Pasal 40 ayat 1, Undang-undang No 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya Alam Hayati dan ekosistiem UU pasal 78 ayat 2, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Peristiwa yang terjadi Rabu 23/6, 2021, pkl 12.00 wib, di Malampah Alahan Panjang, Nagari Pagadih Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.
Sementara Sani selaku pemakai alat berat yang dipinjam ke PT Yanti Group, pekerja lahan yang telah memperoleh surat dukungan dari wali Nagari untuk mengerjakan pembukaan lahan yang diperuntukkan perekonomian usaha Tani.
Arif selaku punya alat berat yang tergabung dengan PT, Yanti Group meminjamkan alat berat pada Sani. Dirinya dipanggil sebagai saksi untuk diminta keterangan.
“Menindaklanjuti surat Kejaksaan tgl. 13/12/2021 yang sudah P 21 tahap 1, pihak Polres akan menyerahkan berkas P, 21 tahap II, Minggu depan,” jelas Waka.
“Sekarang melengkapi pemberkasan P, 21 tahap II, penyidik yang menangani kasus ada dua Tim, yaitu Tim Tipikor dan Tipiker, dan saat ini mereka lagi dinas luar ke Pekan Baru mengejar T, O, Minggu depan dipastikan P, 21 tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan,” tutup Waka meyakinkan (Yet).