Views: 192
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Ujian Teori dan Praktek menjadi salah satu syarat bagi pemohon yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Secara Prosedural di Satpas Polres Pandeglang, Selasa (11/1).
Seperti biasa ditemui di ruang uji teori petugas memberikan arahan kepada peserta uji teori sebelum melakukan test. Karena dengan memberikan pencerahan tata cara maupun prosedur uji teori kepada peserta dapat memudahkan peserta uji teori dalam mengerjakan soal.
Salah satu anggota Satlantas Polres Pandeglang Brigadir Angga mengatakan, Ujian teori dan praktek diberikan pada pelaksanaan ujian teori maupun uji praktek pengambilan SIM tentang mekanisme ujian yang akan dilaksanakan, mengawasi dan menjelaskan tentang tata cara menjawab soal yang telah disiapkan petugas.
“Pelaksanaan ujian teori bagi masyarakat pemohon SIM bertujuan agar pengendara mempunyai pengetahuan, kemampuan mengenai peraturan perundang undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar kendaraan bermotor, cara mengemudikan kendaraan bermotor dan tata cara berlalu lintas yang sopan, disiplin, berkeselamatan untuk dirinya sendiri dan berkeselamatan untuk orang lain,” ujar Brigadir Angga.
Ia menambahkan, Masyarakat pemohon SIM akan di arahkan menggunakan komputer yang ada di satpas, dan peserta di arahakan untuk menjawab semua pertanyaan yg terdapat di komputer. Setelah dinyatakan lulus ujian teori, pemohon diberikan lembar keterangan nilai atau keterangan lulus kemudian petugas mengarahkan ke lapangan untuk melaksanakan ujian praktek.
“Jika belum lulus ujian teori maka akan diberikan kertas yang berisi informasi 1 minggu ke depan anda mengikuti ujian teori ulang di tempat yang sama,” tutupnya. (Yan/Hms Polres)