Views: 391
KAMPAR, JAPOS.CO – Masyarakat Desa Danau Lancang pertanyakan penggunaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan yang masuk ke Desa mereka. Padahal, menurut masyarakat dana yang bersumber dari APBN dan APBD hampir 3 milyar pertahun masuk ke Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu. Sementara, pungutan kepada masyarakat petani sawit terus berlanjut.
Berdasarkan musyawarah masyarakat Desa Danau Lancang Dusun 3 dan 4 sepakat mendirikan portal demi perawatan pemeliharaan jalan.
Pungutan sebesar Rp 10/kg dari setiap hasil TBS dilibatkan kepada masyarakat pemilik kebun kelapa sawit.
Sementara, kata masyarakat,ampang-ampang yang diduga milik oknum Kades Danau Lancang Kec Tapung Hulu, dinilai melakukan pungutan sebesar 70 ribu-200 ribu per mobil.
Ampang-ampang tersebut terletak di dusun 2 kampung baru Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, merupakan satu-satunya akses jalan keluar dari 14 belas titik portal lainnya. Sehingga dugaan ampang-ampang milik oknum Kades tersebut penghasilan bisa mencapai puluhan juta dalam sehari yang tidak jelas kemana arahnya.
Menurut warga setempat, MG (Inisial) pungutan sebanyak 15 titik portal ampang setiap jalan poros dan gang terus berlanjut tanpa pertanggung jawaban akuntabel.
“Lima belas titik portal ampang ampang Desa Danau Lancang terus melakukan pungutan wajib kepada setiap petani sawit.Pungutan diwajibkan 10 Rupiah per kilogram dari hasil panen yang diangkut armada. Perhari panen sawit petani mencapai ribuan ton.Tidak hanya petani , para pedagang jenis apapun yang keluar masuk Desa menggunakan roda empat wajib bayar setiap melewati ampang ampang yang disusun 2,” terang MG, Rabu (5/1/22).
MG menambahkan, dikantor Desa,pihak Desa Danau lancang telah melaksanakan musyawarah bersama masyarakat yang turut menghadirkan pihak Camat Tapung Hulu.
“Rapat itu dimotori oleh Kepala Desa . Dalam putusan rapat, pungutan terus dilanjutkan kepada masyarakat tanpa terkecuali,” jelas MG.
Saat itu, lanjutnya MG, Sekretaris Camat menegaskan bahwa pungutan itu tidak berbadan hukum dan tidak ada Perdes maka hal itu melanggar hukum.
“Negara kita negara hukum, jangan buat aturan sendiri di Desa ini. Jika pungutan terus dibebankan ke pada warga, maka wajib di Perdes kan agar memiliki payung hukum dan pertanggungjawaban hasil pungutan serta penggunaan nya dapat transparan secara akuntabel, ” ungkapnya menirukan penyampaian Sekcam Tapung Hulu.
Dijelaskan MG, disela rapat seorang warga meminta pungutan terus berlanjut agar jalan produksi masyarakat Desa Danau Lancang tetap terawat dengan baik.
Nantinya, masyarakat tidak yakin Pemerintahan Desa mampu merawat jalan dengan semaksimal mungkin.
Masyarakat menyebutkan, pungutan yang sudah lama berlangsung dari tahun ke tahun demi untuk biaya perawatan jalan, pembangunan jembatan dan pembangunan gorong-gorong di dusun 3 dan 4.
Disamping itu masyarakat sempat mempertanyakan tentang penggunaan anggaran yang masuk ke Desa Danau lancang , yang bersumber dari APBN dan APBD.
Menurut masyarakat dusun 3, anggaran yang masuk ke Desa Danau Lancang Tapung Hulu hampir mencapai 3 milyar pertahunnya. Akan tetapi pembangunan infrastruktur tidak nampak ada di Desa mereka.
“Lalu kemana uang Negara yang masuk setiap tahun ke Desa Danau Lancang Tapung Hulu”? tanya masyarakat.
Mengetahui hal itu, masyarakat berharap, penggunaan anggaran dana yang masuk ke Desa Danau Lancang yang bersumber dari APBN dan APBD, diminta menjadi perhatian prioritas bagi aparat penegak hukum.
Sebelumnya diberitakan, salah satu Oknum Kades Tapung Hulu, diduga melakukan praktek pungli dengan modus perawatan jalan swadaya.
Penjaga portal berinisial YG mengungkapan, ampang-ampang yang terletak di dusun 2 kampung baru diduga milik Kades Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu bernisial AJM.
YG menyebutkan kutipan diminta kepada supir angkutan atau kepada pemilik TBS dan supir angkutan mobil pedagang.
“Mobil tronton 200 ribu, Coldisel 50-70 ribu dan pedagang 2 ribu,” sebut YG dipos portal.
Menurut YG, hasil kutipan disetor kepada Oknum Kades Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, AJM.
Sementara, Oknum Kades AJM, dirinya membantah, dana hasil pungutan portal dirinya yang menerima pada saat dikonfirmasi oleh awak media.
Selanjutnya, salah satu awak media kembali mengkonfirmasi melalui telepon (8/1), Kades Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Ajirman tidak bersedia memberikan tanggapan meski kondisi HP nya selalu aktif.
Terpisah, Camat Tapung Hulu Wira Sastra masih memilih bungkam, meski dirinya sudah membaca pesan konfirmasi melalui pesan WhatsApp meskipun contreng biru, Minggu (9/1).(DH)