Views: 293
KAMPAR, JAPOS.CO – DPD LSM Tamperak meminta Bupati segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
Anar selaku Ketua DPD LSM Tamperak Kampar mengatakan pihaknya menilai kinerja Kepala Dinas PUPR dinilai tidak koperatif terhadap masyarakat yang melakukan konfirmasi, sehingga perlu dievaluasi.
“Kami masyarakat melalui pemberitaan ini , untuk atas nama lembaga swadaya masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi meminta kepada Bupati agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala Dinas PUPR Kampar, ” kata Anar, Jumat (7/1/22).
Menurut Anar, hal itu dapat dinilai kedinasan di internal PUPR Kab Kampar dinilai kurang koperatif terhadap permohonan Klarifikasi organisasi masyarakat terkait sejumlah proyek yang terlaksana melalui APBD Kab Kampar oleh Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
“Tanggal 20 Des 2021 kita telah menyurati PUPR guna mengklarifikasi puluhan paket proyek di wilayah Kecamatan Tapung , Tapung Hulu dan Tapung Hilir. Masing masing proyek ada yang berasal dari dana aspirasi atau pokir DPRD Kampar, ada dari DAK Reguler. Semua proyek melalui APBD Dinas PUPR Kampar, namun sampai sekarang balasan klarifikasi tidak kami terima, lalu apa kerja dari Dinas PUPR terhadap penggunaan uang negara untuk proyek itu,” sebut Anar.
Ia menambahkan Afdal Kepala Dinas PUPR Kampar telah menyampaikan bahwa balasan klarifikasi akan dibalas namun hal itu tidak kunjung terealisasi.
“Pak Afdal selaku kepala Dinas melalui chat whatsApp nya menyampaikan hal itu sudah ia sampaikan ke pada PPK untuk ditindaklanjuti, namun saat kita pertanyakan lagi , Pak Afdal beri jawaban bahwa ia sedang bersama seorang Dokter di Rumah Sakit dan komunikasi langsung terputus telpon pun gak direspon lagi,” terang Anar.
Sebelumnya telah diberitakan sejumlah media online (red) puluhan paket proyek dana pokir anggota DPRD Kampar terlaksana di tiga kecamatan, proyek pembangunan gedung serbaguna, serta proyek DAK Reguler peningkatan jalan Desa Danau Lancang.
Masing-masing proyek ini pun melahirkan sejumlah dugaan penyimpangan atas pengadaan material dan angkutan penimbunan jalan.(Dh)