Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepok

Tanah Kuburan Reiwa Town Membawa Malapetaka, Dua Pejabat Depok Jadi Tersangka

×

Tanah Kuburan Reiwa Town Membawa Malapetaka, Dua Pejabat Depok Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Views: 401

DEPOK, JAPOS.CO – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan terus mengembangkan penyidikan kasus mafia tanah di Depok, sudah ada empat orang dijadikan tersangka dua antaranya Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan pada akhir Desember 2021. Pada awal tahun 2022 ini pemeriksaan memasuki tahap baru yaitu pemeriksaan terhadap para tersangka guna pengembangan penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut menyatakan sejauh ini belum ada tersangka baru dan belum dilakukan penahanan. Namun tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan penyidikan akan ditetapkan tersangka baru.

Sebanyak empat orang tersangka sudah ditetapkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan kasus mafia tanah di Depok. Keempat orang tersangka tersebut EH,NA,BA, dan HA

Ditetapkannya EH jadi tersangka terkait jabatannya pada tahun 2015 sebagai Camat Sawangan Depok. Sedangkan NA dalam kapasitasnya sebagai Staf Kelurahan Bedahan pada tahun 2015.

Kasus ini berawal dari Ijin Mendirikan Bangunan PT Reiwa Town yang dikeluarkan Pemkot Depok. Sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan IMB diduga bermasalah karena pemilik tanah Mayjen TNI Purn Emack Syadzily merasa belum menjual tanahnya.

Tanah mantan Direktur BAIS tersebut seluas 2.930 meter persegi dan dijadikan sebagai lokasi makam perumahan Reiwa Town yang total luasnya 25 hektare di Sawangan Depok.

Penetapan tersangka terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pemalsuan tanda tangan untuk dokumen peryaratan IMB Perumahan Reiwa Town Depok dituangkan dalam surat Nomor : B / 55.a / XII / 2021 / Dittipidum tertanggal 27 Desember 2021.

Dalam surat tersebut, BA, HN, NA dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemalsuan surat dan / atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik dan /atau penipuan dan / atau penggelapan dan /atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan / atau pasal 266 KUHP dan / atau pasal 378 KUHP dan /atau pasal 372 KUHP Jo. pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.

Kasus tanah bermula ketika pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah nomor 1592/Bedahan atas lahan seluas 2.930 meter persegi di wilayah Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, milik Jendral Purn H Emack Syadzily ditipu atas jual beli lahan yang diduga untuk makam Perumahan Reiwa Town di wilayah tersebut.

Dalam kronologi laporan Polisi yang dirilis oleh kuasa hukum Emack Syadzily, Rudi Tringadi SH disebutkan, kasus pemalsuan surat dan penggelapan tanah milik Emack bermula saat sertipikat tanah milik Emack dipinjam oleh seseorang bernama Burhanudin, dengan janji akan dicarikan pembeli.

Namun setelah lebih dari setahun tidak ada kabar, kemudian Emack mencari tahu dan akhirnya mendapat kabar bahwa sertipikat tanah miliknya telah diserahkan ke Pemkot Depok untuk fasilitas umum pemakaman perumahan Reiwa Town PT ALKA.

Emack Syadzily selaku korban dari pemilik tanah seluas 2.930 meter persegi mengatakan tidak bisa mencegah proses hukum yang sedang berjalan.

Ia sangat menyesalkan mengapa pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hingga saat ini belum juga melakukan penindakan dengan membekukan IMB Perumahan Reiwa yang jela- jelas terbukti menggunakan dokumen palsu sebagai syarat penerbitan IMB.

“Semestinya IMB Perumahan Reiwa dibekukan dan dilakukan penghentian kegiatan dilokasi, baik pembangunan unit rumah maupun pemasaran, ini harusnya dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok, tapi faktanya tidak ada tindakan itu,” kata Emack.(Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *