Views: 193
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pasca putusnya kontrak Proyek Drainase Primer Jln. Sudirman sampai Jln. Perintis Kemerdekaan, (RPH), kontraktor merasa dirugikan. Bukan segi material saja, bahkan segi waktu yang berdampak memperlambat pekerjaannya. Sehingga ia-nya tidak terima pemutusan kontrak yang dilakukan Pemko/Dinas PUPR yang terjadi tanggal 26 Desember 2021.
Kekecewaan PT IBU Awaluddin Rao selaku menejer proyek memaparkan dalam keterangan persnya mengambil langkah hukum dengan mem PTUN-kan Pemerintah Daerah, dengan langkah dan tindakan yang dapat merugikan pihak kontraktor.
Dampak boomingnya pasca pemutusan proyek drainase senilai Rp. 12.790.588.572,71 Milliar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, memanggil Pemko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), sekaligus menghadirkan Dinas PUPR dan PPK-nya.
RDP DPRD yang berlangsung Rabu (5/1/2022). Pekerja pers dilarang masuk alias RDP DPRD “tertutup” sehingga puluhan wartawan terpaksa menunggu di luar sampai selesai wakil rakyat rapat. Selama 4 Jam ( pkl 12.00-16.00) wartawan masih bertahan menunggu hasil RDP DPRD. Wartawan hanya bisa menguping di samping ruangan sidang, sekalipun duduk di dapurnya DPRD.
Ketua DPRD Beny Yusrial, S.IP., saat diminta komentarnya terkait boomingnya pemutusan kontrak Drainase Primer.
“Kami dari DPRD juga kecewa baik pada kontraktor, Pemko dan tidak matangnya perencanaan, karena proyek yang nilainya milliaran dan posisinya di tengah kota badan jalan, dapat menghalangi lalu lintas, ketidaknyamanan, serta berdampak pada perekonomian,” jelas Beny.
Untuk pekerjaan lanjutan proyek yang sudah diputus, akan diangarkan dana pergeseran ataupun dana BTT. Menjawab pertanyaan wartawan, apabila rekanan melakukan PTUN diakibatkan merasakan dirugikan sehingga berdampak keterlambatan pekerjaan.
“Silahkan melakukan upaya hukum apa saja yang dilakukan, dan sampai selesainya putusan sidang, apakah nantinya proyek tersebut akan status Quo itu akan dilakukan pengkajian lagi bersama Pemko,” tambah Beny.
DPRD menjunjung hak rakyat termasuk ketika dihadapkan dalam persoalan mangkraknya proyek drainase primer di Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Jalan Pemuda. Namun, lembaga Legislatif bertanggung jawab mengawal proses pelaksanaan proyek hingga tuntas.
“Silahkan pihak rekanan atau kontraktor yang telah putus kontrak dengan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menempuh cara hukum, sesuai ketentuan jika merasa keberatan dari pemutusan kontrak, begitu juga halnya dengan segala konsekuensi yang ditimbulkan,” terang Beny.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan, sejumlah poin yang disikapi seperti proyek pembangunan drainase primer dilanjutkan kembali tahun 2022 dengan mempergunakan pergeseran anggaran,namun tetap mengacu atas mekanisme dan regulasi.
“Jika rekanan PT. Inanta Bhakti Utama (PT. IBU) menempuh jalur hukum, dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), itu kan hak mereka juga termasuk video-video telah beredar,” ujar ketua DPRD menanggapi.
Menejer proyek PT. Inanta Bhakti Utama, Awaluddin Rao telah mendaftarkan persoalan ke jalur hukum dengan mem PTUN-kan. Disebutkan, pihaknya akui pemutusan kontrak dilakukan tanpa syarat dan uang pekerjaan ada yang belum diterima dikarenakan keterlambatan serta didahului dengan audit. Sebagai masyarakat ingin menyampaikan aspirasi sehingga datang langsung ke Gedung DPRD Kota Bukittinggi guna mempertanyakan dasar dan mekanisme yang ada.
“Pemutusan kontrak yang terjadi nggak layak tanpa memenuhi syarat, dan juga uang nggak dibayar, dengan alasan terlambat, Alasan Pemko nggak masuk akal, terlambat uang rekanan, dialasankan harus diaudit dulu, makanya saya duduk di DPRD barengan sama bapak/ibu,” tutur Awaluddin Rao.
Seakan rekanan pantang menyerah dengan kondisi yang dialami. PT. IBU akan melakukan dan menempu jalur hukum untuk menyelesaikan persengketaan.
“Jadi kalau begini tidak ada istilah mundur, maju terus. Saya sudah daftarkan ke PTUN, ada yang harus saya lengkapi, saya kan melayangkan surat keberatan, nah sekarang saya harus menunggu tahapan sesuai ketentuan , jika sudah dapat hasilnya, saya akan proses lagi ke PTUN” ujar Awaluddin.
Walikota Erman menanggapi, hasil BPKP proyek Drainase kedepannya dapat dilaksanakan dengan dana BTT ataupun dengan anggaran pergeseran.
Nada yang serupa juga dikomentari Beny Yusrial, pekerjaan lanjutan di tahun 2022, dilakukan lelang namun tidak tertutup kemungkinan bagi perusahaan yang sudah maju sebelumnya dibolehkan, seperti PT. Inanta Bhakti Utama silahkan aja ikut tender. (Yet)